Pemerintah memperketat jalur masuk perjalanan udara internasional. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan pengetatan ini dilakukan guna mencegah masuknya varian COVID-19 Omicron.
Saat ini varian Omicron sudah menyebar ke negara-negara tetangga seperti Singapura hingga Malaysia. Oleh karena itu Kemenhub semakin memperketat jalur transportasi udara khususnya internasional.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyampaikan pengetatan dilakukan kepada kru pesawat hingga penambahan masa karantina WNI dan WNA yang masuk dari negara di luar 11 negara yang dilarang RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menambahkan SE Satgas COVID-19 kami mengatur lebih detail lagi terhadap kru pesawat dan menambah masa karantina untuk memfilter masuknya Omicron. Perkembangan Omicron disebut sudah ada di 11 negara, kemudian sudah ada juga di negara-negara tetangga kita. Sehingga pengetatan mencegah Omicron masuk ke kita," jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (4/12/2021).
Perubahan aturan ini diatur dalam SE 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Aturan Terbaru Perjalanan Internasional Jalur Udara:
1. Masa Karantina Ditambah
Dalam paparan Novie Riyanto, aturan terbaru pertama dalam perjalanan internasional jalur udara yakni masa karantina WNI dan WNA yang masuk dari luar negara yang dilarang RI ditambah. Dari sebelumnya masa karantina 7 hari menjadi 10 hari.
"Merubah karantina di luar 11 negara semula 7 hari menjadi 10 hari. Ini sebelumnya tadi diberlakukan dengan SE 102 Tahun 2021 diubah dalam SE Nomor 106/2021. Aturan ini mulai diberlakukan pada 3 Desember 2021," paparnya.
Dalam SE No 106/2021 itu juga dijelaskan aturan selama masa karantina, di mana WNI atau WNA juga wajib melakukan tes PCR kembali di hari ke-9 karantina.
Sedangkan WNA yang datang ke RI dari 11 negara yang dilarang, masih diperbolehkan masuk RI dengan sejumlah syarat. Salah satunya wajib karantina selama 14 hari. Kemudian setelah hari ke 13 wajib melakukan tes PCR kembali.
Lanjutkan membaca -->
Simak Video "Video: Kakorlantas-Wamenhub Gelar Rapat Penertiban Kendaraan Overload"
[Gambas:Video 20detik]