Lengkap! Aturan Terbaru Perjalanan Internasional Demi Cegah Varian Omicron

Lengkap! Aturan Terbaru Perjalanan Internasional Demi Cegah Varian Omicron

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 04 Des 2021 16:00 WIB
Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi melayani penerbangan internasional, Senin (1/5/2017). Garuda Indonesia jadi maskapai pertama yang melayani penerbangan rute luar negeri di terminal yang sebelumnya bernama Terminal 3 Ultimate tersebut.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengumumkan aturan baru untuk perjalanan udara internasional. Perubahan ini dilakukan demi memperketat jalur udara agar mencegah masuknya varian COVID-19, Omicron.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyampaikan pengetatan perjalanan udara internasional ini dilakukan mengingat varian Omicron sudah melebar ke negara-negara tetangga seperti Singapura hingga Malaysia.

"Untuk menambahkan SE Satgas COVID-19 kami mengatur lebih detail lagi terhadap kru pesawat dan menambah masa karantina untuk memfilter masuknya Omicron. Perkembangan Omicron disebut sudah ada di 11 negara, kemudian sudah ada juga di negara-negara tetangga kita. Sehingga pengetatan mencegah Omicron masuk ke kita," jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (4/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan aturan ini diatur dalam SE 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Internasional Jalur Udara:

ADVERTISEMENT

1. Masa Karantina Ditambah

Dalam paparannya dijelaskan Novie Riyanto, aturan terbaru pertama dalam perjalanan internasional jalur udara, WNI dan WNA yang masuk dari luar negara yang dilarang RI, wajib melakukan masa karantina 10 hari, di mana sebelumnya hanya 7 hari.

"Merubah karantina di luar 11 negara semula 7 hari menjadi 10 hari. Ini sebelumnya tadi diberlakukan dengan SE 102 Tahun 2021 diubah dalam SE Nomor 106/2021. Aturan ini mulai diberlakukan pada 3 Desember 2021," paparnya.

Dalam SE No 106/2021 itu juga dijelaskan aturan selama masa karantina, di mana WNI atau WNA juga wajib melakukan tes PCR kembali di hari ke-9 karantina.

Sedangkan WNA yang datang ke RI dari 11 negara yang dilarang, masih diperbolehkan masuk RI dengan sejumlah syarat. Salah satunya wajib karantina selama 14 hari. Kemudian setelah hari ke 13 wajib melakukan tes PCR kembali.

2. Hasil PCR Kru Pesawat

Kedua, aturan pengetatan perjalanan internasional untuk semua kru pesawat, mulai dari pilot dan pramugari. Hal ini dilakukan untuk kru pesawat asing dan domestik yang telah melakukan perjalanan internasional.

"Merubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam. Menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan, bagi personel pesawat udara asing," tulis paparan Novie Riyanto.

Dalam SE No 106 tahun 2021, dijelaskan jika hasil PCR Personel pesawat positif, maka wajib melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung mandiri atau oleh perusahaan angkutan udara asing yang bersangkutan.

3. WNA yang Dilarang Masuk RI

Dalam SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dijelaskan RI menutup pintu WNA dari 11 negara tertentu.

Kesebelas negara itu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari," tulis aturan tersebut.

Meski saat ini negara tetangga mulai dari Singapura dan Malaysia sudah mengkonfirmasi kasus varian Omicron pemerintah RI belum menambah daftar negara yang dilarang. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.

"Kemudian perkembangan Singapura ada(Omicron) Malaysia ada dan di negara lainnya. Kita tentu saja lebih aware kala memang kecenderungannya naik tentu saja kami atau Kementerian/Lembaga terkait bersama sama menata atau mengurangi listing. Kita melihat perkembangan," jelasnya.

(ara/ara)

Hide Ads