2. Hasil PCR Kru Pesawat Dipersingkat
Kedua, aturan pengetatan perjalanan internasional untuk semua kru pesawat, mulai dari pilot dan pramugari. Hal ini dilakukan untuk kru pesawat asing dan domestik yang telah melakukan perjalanan internasional.
"Mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam. Menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan, bagi personel pesawat udara asing," tulis paparan Novie Riyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SE No 106 tahun 2021, dijelaskan jika hasil PCR Personel pesawat positif, maka wajib melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung mandiri atau oleh perusahaan angkutan udara asing yang bersangkutan.
3. WNA yang Dilarang Masuk RI
Dalam SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dijelaskan RI menutup pintu WNA dari 11 negara tertentu.
Kesebelas negara itu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari," tulis aturan tersebut.
Meski saat ini negara tetangga mulai dari Singapura dan Malaysia sudah mengkonfirmasi kasus varian Omicron pemerintah RI belum menambah daftar negara yang dilarang. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.
"Kemudian perkembangan Singapura ada(Omicron) Malaysia ada dan di negara lainnya. Kita tentu saja lebih aware kala memang kecenderungannya naik tentu saja kami atau Kementerian/Lembaga terkait bersama sama menata atau mengurangi listing. Kita melihat perkembangan," jelasnya
Simak Video "Video: Kakorlantas-Wamenhub Gelar Rapat Penertiban Kendaraan Overload"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)