Ada Aturan PP Disiplin PNS, Jangan Coba-coba Bolos!

Ada Aturan PP Disiplin PNS, Jangan Coba-coba Bolos!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 06 Des 2021 10:32 WIB
Para PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Utara kembali beraktivitas di masa PSBB transisi. PNS yang masuk kantor hanya 50 persen, sisanya tetap bekerja dari rumah.
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperbarui aturan PP tentang disiplin PNS. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Beleid ini telah ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2021. Dengan demikian, PP ini akan melengkapi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

PP tentang disiplin PNS ini memang dirancang agar para abdi masyarakat ini dapat bekerja dengan lebih baik lagi. Dalam PP tersebut para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang tidak masuk kerja bisa mendapatkan hukuman paling berat diberhentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 11 dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran, termasuk bolos kerja. Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d dijelaskan mengenai hukuman masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Sanksi terberatnya adalah diberhentikan.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," tulis pasal 11 ayat (2) huruf d.

ADVERTISEMENT

Selain itu, berdasarkan PP tentang disiplin PNS ini PNS juga bisa dijatuhkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

PNS juga dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja.

Selain itu juga bisa dijatuhi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun. Karenanya bagi para abdi negara, perhatikan PP tentang disiplin PNS ini agar tidak terkena masalah nantinya.

(eds/eds)

Hide Ads