Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk tidak melakukan penerapan PPKM Level 3 khusus Natal dan Tahun Baru. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini.
Meski begitu, Luhut menegaskan akan ada beberapa pengetatan yang akan diberlakukan. Salah satunya batas maksimum pengunjung di fasilitas umum misalnya di mal, restoran, bioskop, hingga tempat wisata.
Kapasitas maksimum hanya diperbolehkan 75% untuk mal hingga tempat wisata. Syarat tambahan berikutnya, hanya orang dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk mal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi," ungkap Luhut dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Sementara itu, dalam aturan PPKM Level 3 Nataru pada Inmendagri no 62 tahun 2021 dijelaskan aktivitas mal juga dikurangi kapasitas maksimalnya. Mal hanya boleh buka dengan kapasitas 50%. Jam operasionalnya mulai dari pukul 9.00 hingga 22.00. Protokol kesehatan pun diminta untuk diperketat.
Sementara itu, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan juga dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Luhut menjelaskan melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Merespon perkembangan tersebut, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Simak Video 'Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Nataru, Ini Alasannya':