Sejumlah pekerja dari berbagai serikat buruh menyepakati pelaksanaan aksi mogok kerja daerah pada 6-10 Desember 2021. Menanggapi hal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim merespons keputusan buruh yang mau mogok kerja setelah tuntutan kenaikan UMK hingga 13,5% tak dipenuhi pemerintah.
Wahidin memastikan bahwa pihaknya tak akan bergeming dengan ketetapan soal UMK yang dinilai sudah mengacu pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Biarin aja dia mogok, biarin, biar mengekspresikan ketidakpuasan. Tapi paling tidak ke pengusaha saya bilang, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur," kata Wahidin kepada wartawan di Serang, Senin (6/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahidin menyebut masih banyak warga Banten yang menganggur dan membutuhkan pekerjaan. Bahkan kata dia, masih banyak warganya yang merasa cukup meski hanya bergaji Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta dengan beban kerja dari pagi hingga malam hari.
"Yang cukup gaji Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta masih banyak, kerja dari pagi sampe malem. Itu udah kita formulasikan dengan pertumbuhan ekonomi, hidup layak, udah dihitung. Lalu minta 13 persen maunya apa," ungkapnya.
"Siapa yang mau bayar, gubernur bukan yang bayar. Nekan gubernur suruh tandatangan, loh bayar kagak emang gua punya duit buat gaji itu, logikanya gitu kan. Kalau kita tidak sesuaikan dengan PP, salah juga saya sebagai gubernur," tambahnya.
Wahidin kembali menegaskan Pemprov Banten tak akan merubah keputusan soal kenaikan UMK 2022. Sepanjang masih belum ada perintah dari Presiden, ia memastikan kenaikan UMK akan tetap mengacu pada PP 36 tentang Pengupahan.
"Gubernur tidak akan merubah keputusan yang sudah ditetapkan walaupun terjadi mogok, apalagi sepanjang tidak ada perintah dari pak presiden," ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Aliansi dari Buruh Banten Bersatu (AB3) telah menyepakati aksi mogok kerja daerah pada 6-10 Desember 2021. Sikap ini diambil setelah ada SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2022.
Keputusan mogok ini ditandatangani oleh pimpinan serikat pekerja serikat buruh mulai dari KSPSI 73, SPN, FSPMI, FSP KEP SPSI, KSPSI, SPM FK3, FARKES R, KSBSI, KASBI, SBB, FB CIkoja, FSPI, KSPSI AGN, KSPBI, dan FSP KEP KSPI.
UMK di Banten diketahui sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi Banten Tahun 2022. Sedangkan kenaikan UMK di provinsi Banten sendiri mengacu pada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.