Pemerintah memutuskan PPKM level 3 khusus Natal dan Tahun Baru (Nataru) batal diberlakukan. Beberapa penyesuaian aturan pun kembali dilakukan, misalnya saja syarat perjalanan jarak jauh.
Sebelumnya, sebagai antisipasi Nataru, pemerintah memutuskan pemberlakuan ganjil genap di jalan tol untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat. Lalu dengan adanya pembatalan PPKM Level 3 Nataru, apakah aturan ini akan tetap berlaku?
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan sejauh ini rencana ganjil genap di tol selama musim Nataru masih akan dimatangkan dengan Korlantas Polri. Belum ada kepastian kebijakan ini bakal berlaku saat Nataru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini rencananya masih mau dimatangkan lagi dengan Korlantas Polri," ungkap Budi ketika dihubungi detikcom, Selasa (7/12/2021).
Lebih lanjut, Budi menyatakan nasib kebijakan ganjil genap di jalan tol selama musim Nataru bakal ditentukan Kamis besok. Dia bilang akan ada rapat koordinasi antara Kemenhub dan Korlantas Polri dipimpin oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Akan ada rapat hari Kamis di Kemenhub dipimpin langsung pak Menteri," ujar Budi.
Sebelumnya kebijakan ganjil genap saat Nataru diungkap oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ganjil-genap akan diberlakukan mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di wilayah aglomerasi, jalan tol, hingga perbatasan provinsi.
"Strategi pengaturan lalu lintas perseorangan akan dilakukan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas," kata Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021).
Lanjut halaman berikutnya.