Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melarang kegiatan peringatan tahun baru. Hal itu dilarang dilakukan di hotel, pusat belanja, mal, tempat wisata, ataupun tempat keramaian umum lainnya.
Kebijakan ini dilakukan seiring dengan adanya pemberlakuan pengetatan yang dilakukan selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini diambil untuk menggantikan rencana penerapan PPKM Level 3 khusus Nataru yang batal diterapkan.
"Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya," ungkap Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%. Lebih besar dibandingkan aturan yang ditetapkan pada PPKM Level 3 khusus Nataru.
Kemudian, aturan ini juga menyatakan hanya orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang bisa masuk ke dalam mal.
Luhut yang juga merupakan koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan aturan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Selain kebijakan-kebijakan di atas, perbatasan Indonesia juga akan diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.