Jakarta -
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziyah menerima kunjungan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Seri M. Saravanam di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Selasa (7/12/2021).
Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas mengenai kerja sama untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Beberapa sektor yang difokuskan yakni sektor perdagangan, manufaktur, konstruksi hingga pekerja domestik di rumah tangga.
"Kami bersepakat bahwa penempatan PMI domestik ke Malaysia harus dilakukan melalui mekanisme satu kanal atau yang biasa disebut One Channel System sesuai dengan arahan pimpinan kedua negara," kata Ida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, mekanisme tersebut akan mengintegrasikan seluruh proses penempatan mulai dari rekrutmen, penyiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan. Hal itu berlaku untuk Kementerian dan Lembaga Indonesia maupun Kementerian dan Lembaga di Malaysia.
Sementara itu, perihal penempatan pekerja rumah tangga, Ida mengatakan akan membatasi jumlah anggota keluarga di tiap-tiap rumah tangga. Artinya, untuk satu PMI domestik hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga dengan maksimal enam orang anggota keluarga.
"Terkait pekerja rumah tangga dengan jabatan baby sitter dan care giver, akan diatur secara spesifik baik tingkat gaji maupun kompetensinya," ujarnya.
Sebagai bagian proses perencanaan, keduanya akan melakukan pembahasan final mengenai MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Domestik Indonesia sebelum membuka penempatan PMI ke Malaysia. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob pada beberapa waktu lalu.
Adapun pembahasan teknis akan dilakukan pada 14 Desember 2021 di Jakarta dalam forum Technical Working Group untuk menyepakati sejumlah persoalan.
Lanjut halaman berikutnya.
Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Seri M. Saravanam menambahkan, penerimaan tenaga kerja Indonesia untuk Malaysia ini akan menguntungkan kedua belah pihak. Di satu sisi, Indonesia akan mendapatkan peluang pekerjaan lebih luas dan di sisi lain kebutuhan tenaga kerja asing Malaysia akan tercukupi.
"(Targetnya) sekiranya kita dapat memperoleh (penyelesaian) segala perbincangan ini pada 14 Desember, masa Januari baru ditanda tangani. Dari segi Indonesia untuk mendapatkan peluang bekerja dari segi Malaysia kita memang kekurangan pekerja asing di beberapa sektor. Saya percaya bulan Januari akan menjadi penyelesaian," kata Datuk Seri Saravanam.
Dia menegaskan ulang, pembahasan teknis akhir akan dilakukan pekan depan dan penandatanganan kerja sama pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia akan dilakukan di awal Januari 2022.
"Mesyuarat (pertemuan) ini diharap merupakan mesyuarat (pertemuan) terakhir antara Malaysia dan Indonesia bagi membolehkan kedua pihak mencapai kesepakatan supaya MOU PDI dapat dimeterai seawal Januari 2022," ujarnya.
Pihak Malaysia juga berkomitmen untuk menjaga perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Salah satunya dengan memberikan tempat tinggal, upah yang layak hingga pengaduan melalui aplikasi mobile.
"Malaysia akan terus bekerjasama dengan Republik Indonesia bagi memastikan aspek pengambilan dan perlindungan pekerja warga Indonesia, sentiasa terjamin dan kebajikan mereka di Malaysia terpelihara.
Kementerian Sumber Manusia (KSM) Malaysia menggunakan e-Wages untuk memantau pembayaran upah pekerja migran Indonesia sekaligus tempat penginapan. Selain itu, mereka juga memiliki aplikasi Working for Workers bagi pekerja yang ingin melakukan pengaduan dengan berbagai macam pilihan bahasa termasuk Bahasa Indonesia.
"Terdapat 17 kategori aduan yang turut merangkumi indikator buruh paksa ILO (Pertubuhan Buruh Antarabangsa). Saya berharap agar Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Pekhidmat Domestik Indonesia (PDI) menggunakan medium aduan ini," ujanya.
Hingga 5 Oktober 2021 lalu, jumlah aduan yang telah diterima Kementerian Sumber Manusia (KSM) Malaysia dalam aplikasi tersebut sebanyak 12.132 kasus dengan mayoritas permasalahan soal gaji yang tidak dibayar, pemberian upah telat dan pemotongan gaji. Permasalahan tersebut diklaim 90% terselesaikan dalam waktu 7 hari.