Nggak Habis Pikir, Masih Ada Saja Perjalanan Dinas Fiktif PNS

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 07 Des 2021 18:11 WIB
Foto: Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif PNS (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2020. Dalam laporannya, BPK menemukan permasalahan ketidakpatuhan yang menyebabkan kerugian, salah satunya mengenai perjalanan dinas fiktif.

Dikutip dari lampiran Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS), Selasa (7/12/2021), BPK mencatat adanya 5 permasalahan belanja perjalanan dinas fiktif dengan nilai Rp 1,05 miliar. Perjalanan fiktif ini di 5 entitas.

Selain itu, BPK juga menemukan belanja atau pengadaan barang/jasa fiktif lainnya di 5 entitas dengan nilai Rp 664,33 juta. Ada juga 102 permasalahan terkait kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang dengan nilai Rp 80,95 miliar.

Bukan hanya itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran selain kekurangan pekerjaan dan/atau barang dengan nilai Rp 167 miliar dan pemahalan harga (mark up) dengan nilai Rp 7,24 miliar.

Tak hanya perjalanan dinas fiktif, BPK mencatat adanya perjalanan dinas ganda. Dalam laporannya, BPK menyebut biaya perjalanan dinas ganda dan atau melebihi standar sebanyak 37 permasalahan.

Biaya perjalanan dinas ganda ini pada 29 entitas dengan nilai Rp 7,90 miliar.

Simak video 'Jokowi Sebut ASN Bergaya Bak Pejabat Kolonial Sudah Tak Zaman':






(acd/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork