Keringanan lainnya, ungkap Eddy, bisa berupa penambahan plafon kredit. Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cash flow, serta kemampuan membayar debitur.
"Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon," rinci Eddy.
Debitur KUR yang mendapatkan penambahan plafon juga harus diusulkan terlebih dahulu ke penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penambahan plafon kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," kata Eddy.
Berikutnya adalah pemberian grace period. Jangka waktu grace period disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi. Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga.
Di samping itu, debitur KUR terkena bencana yang terdampak usaha debitur lebih dari 50%, dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur.
Simak Video "Melihat Kondisi Terkini Dampak Erupsi Semeru, Jembatan Penghubung Putus!"
[Gambas:Video 20detik]
(ega/ega)