Pemerintah Kurang Bayar THR Pegawai Kepergok BPK!

Pemerintah Kurang Bayar THR Pegawai Kepergok BPK!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 08 Des 2021 08:10 WIB
Ribuan buruh rokok di Kudus, Jawa Tengah, mulai mendapatkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal. THR itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan saat Lebaran nanti.
Ilustrasi/Foto: Dian Utoro Aji
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan di kementerian/lembaga. Salah satunya terkait kurang bayar tunjangan hari raya (THR).

Kurang bayar THR ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS) BPK yang dikutip detikcom, Selasa (7/12/2021).

Dalam laporan itu dijelaskan, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja terjadi di 78 kementerian/lembaga (K/L). Jumlah permasalahan yang ditemukan sebanyak 381 permasalahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jumlah tersebut, BPK menemukan penyimpangan peraturan tentang pendapatan dan belanja terjadi pada 41 K/L dengan jumlah permasalahan 99 permasalahan.

Penyimpangan peraturan tentang pendapatan dan belanja itu terjadi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). BPK menemukan terdapat kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru non PNS tahun 2020.

ADVERTISEMENT

"Penyaluran bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dari perguruan tinggi ke masing-masing mahasiswa penerima bantuan UKT belum sesuai dengan kriteria yang diatur dalam pedoman penyaluran bantuan UKT," bunyi laporan tersebut.

"Penyaluran belanja bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), Bidikmisi On Going, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak sesuai dengan ketentuan," bunyi laporan BPK lebih lanjut.

Kemudian BPK menemukan penyimpangan peraturan tentang pendapatan dan belanja pada Kementerian Kesehatan. Salah satunya terkait dengan kekurangan pembayaran THR.

"Terdapat kekurangan pembayaran tunjangan hari raya (THR), pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan yang terlambat dipertanggungjawabkan dan pengangkatan pegawai non-PNS dan non-PPPK yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Badan Pengembangan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan," tulis BPK.

BPK juga menyatakan, permasalahan penyimpangan peraturan tentang pendapatan dan belanja terjadi di 39 K/L lainnya.

Lihat juga video 'Luhut Ancam Akan Audit LSM, Dasco: Biar BPK-BPKP yang Menilai':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/eds)

Hide Ads