Para pengungsi Rohingya menggugat platform jejaring sosial, Facebook atas kegagalannya dalam menghentikan penyebaran ujaran kebencian yang berkontribusi pada kekerasan di Myanmar.
Melansir CNN, Rabu (8/12/2021), dengan adanya gugatan ini sejumlah firma hukum di Amerika Serikat dan Inggris telah meluncurkan kampanye hukum melawan Meta, perusahaan induk Facebook (FB).
Menurut situs rohingyafacebookclaim.com, (sebuah website yang disiapkan untuk kampanye hukum melawan Facebook), sejumlah firma hukum Inggris yang tergabung dalam kampanye tersebut akan mewakili gugatan mereka yang tinggal di mana saja di luar Amerika Serikat, sedangkan firma hukum Amerika akan mewakili gugatan mereka yang tinggal di Amerika Serikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum, sejumlah firma hukum ini menyampaikan tuduhan bahwa para eksekutif telah mengetahui posting, grup, dan akun anti-Rohingya di jejaring sosial, dan tidak berbuat banyak untuk mengatasi permasalahan tersebut.
"Secara keseluruhan, para pengacara mewakili orang-orang Rohingya di seluruh dunia, termasuk mereka yang tinggal di kamp-kamp pengungsi di Bangladesh," kata situs web tersebut.
Meski demikian, menurut Josh Davis, seorang profesor di Sekolah Universitas San Francisco, gugatan hukum terhadap Meta ini akan sangat sulit dan menantang, sebab membuktikan tindakan Facebook menyebabkan kerugian bagi orang-orang Rohingya mungkin sulit.
"Dari perspektif hukum, ini akan menjadi (kasus) yang sangat menantang untuk dibawa," kata Davis.
Lihat juga video saat 'Bentrok Berdarah 2 Kelompok Pengungsi Rohingya di Bangladesh':