Ribuan buruh dari berbagai federasi hari ini demo lagi menuntut upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik lebih besar dari yang sudah ditetapkan. Saat ini para aksi tertahan di depan Patung Kuda, Jakarta karena jalan menuju Gedung MK ditutup dengan kawat berduri.
"20 ribu massa buruh hari ini ada di Jakarta. Hari ini melakukan aksi unjuk rasa nasional yang merupakan rangkaian aksi buruh untuk menyampaikan tiga tuntutan mulai 6-10 Desember di seluruh di Indonesia," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada wartawan di kawasan Patung Kuda Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Said mengatakan ada tiga tuntutan mereka dalam aksi hari ini. Pertama, meminta seluruh gubernur merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur UMP dan UMK 2022 karena dinilai bertentangan dengan acuannya yakni UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus ke Balai Kota DKI Jakarta, pihaknya akan menagih janji Anies Baswedan sebagai Gubernur yang katanya akan meninjau ulang kenaikan UMP 2022. "Beliau berjanji akan merevisi UMP DKI, hari ini kita menagih janji itu, bilamana tidak kita akan aksi besar-besaran setiap hari di depan balai kota," tutur Said.
Kedua, meminta pemerintah pusat tunduk terhadap keputusan MK dengan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan sebelum UU Cipta Kerja benar-benar diperbaiki dalam kurun waktu maksimal 2 tahun.
"Kami meminta pemerintah pusat tunduk kepada keputusan MK, cabut PP Nomor 36 Tahun 2021. Dalam amar putusan MK Nomor 7 jelas dikatakan bahwa menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak boleh menerbitkan PP yang baru," jelasnya.
Ketiga, menuntut penjelasan MK terhadap keputusannya terkait uji formil UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Dengan adanya keputusan itu, peserta aksi juga meminta aturan pengupahan di UU Cipta Kerja untuk ditangguhkan.
"Pertanyaan yang akan kami sampaikan satu, apa yang dimaksud tentang inkonstitusional bersyarat? Dua, apa yang dimaksud MK dengan keputusannya cacat formil? Tiga, apa yang dimaksud dengan amar keputusan MK butir 4 (UU Cipta Kerja tetap berlaku dan harus diperbaiki selama dua tahun) dan butir 7 (menangguhkan segala kebijakan yang strategis dan berdampak luas)? Empat, apakah PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan termasuk pengaturan upah minimum adalah kebijakan strategis?" terangnya.
Simak Video 'Geruduk Balai Kota DKI, Buruh Minta Anies Revisi UMP DKI Siang Ini':