Anies Baswedan pun sudah menyurati Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk meninjau ulang formula penetapan UMP 2022 di Ibu Kota. Dia menilai formula yang sudah ditetapkan tidak cocok.
"Saya memang terbiasa menyelesaikan masalah bukan umbar masalah, kita bersurat pada Kemenaker Formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Karena itu, kita mengirimkan surat sesuai prosedur bahwa formulanya harus memberikan rasa keadilan. Jadi itu sudah kami kirimkan dan sudah fase pembahasan. Kita ingin di Jakarta, baik buruh maupun pengusaha, merasakan keadilan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat yang dikirimkan Anies Baswedan ke Menaker per 22 November, meminta agar formula penetapan UMP DKI ditinjau ulang. Pasalnya dijelaskan tidak semua sektor mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19, ada sektor yang mengalami peningkatan.
"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi DKI Jakarta sebesar 1,14%," demikian isi salah satu poin surat tersebut.
(aid/ara)