Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang kecantikan, spa, dan pemandu karaoke. Instrumen tersebut dibuat untuk mengembangkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
SKKNI bidang kecantikan, spa dan pemandu karaoke diinisiasi oleh Kemnaker, Kemendikbud Ristekdikti dan Kemenparekraf dengan melibatkan dunia usaha/industri, praktisi industri, dan pemangku kepentingan yang relevan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan saat ini pemerintah memerlukan SDM/tenaga kerja yang kompeten di berbagai daerah, termasuk di bidang kecantikan, spa dan pemandu karaoke untuk mendorong lima destinasi wisata super prioritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin membangun SDM/tenaga kerja kompeten bidang pariwisata dan ekonomi kreatif termasuk bidang kecantikan, spa dan pemandu karaoke yang mampu berkompetisi secara global," jelas Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12/2021).
Ida mengulas dengan mengaitkan budaya nasional dalam standar kompetensi, maka kompetensi di bidang kecantikan dan spa akan memiliki ciri khas yang tidak dimiliki oleh negara lain. Menurut Ida, keragaman dan kekayaan budaya Indonesia menyebabkan tuntutan kompetensi yang berbeda.
"Contohnya keragaman rias pengantin dan spa tradisional dari berbagai daerah yang memiliki ciri khas masing-masing misalnya Batak, Madura, Bali, Bugis, Jawa dan lain-lain. Hal ini merupakan potensi besar yang harus kita manfaatkan untuk membangkitkan kembali pariwisata kita, tentunya dengan penyediaan SDM yang berkualitas untuk menopang potensi tersebut," papar Ida.
Baca juga: Siap-siap! RI Mau Kirim TKI Lagi ke Malaysia |
Ida menerangkan adanya SKKNI dapat memberikan gambaran kompetensi-kompetensi yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja (soft skills) di bidang kecantikan, spa dan pemandu karaoke yang memiliki kompetensi spesifik untuk masing-masing pekerjaan.
"Saya berharap dengan adanya SKKNI, nantinya dapat dilanjutkan untuk sertifikasi bagi SDM/tenaga kerja yang kompeten, yang juga nantinya dapat menjadi jaminan bagi pengguna jasa bahwa mereka mendapatkan pelayanan dari tenaga kerja kompeten dan teruji dengan standar yang jelas," tutur Ida.
(prf/hns)