Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati terkait perkara kasus korupsi di Asabri. Dia juga dituntut jaksa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 12,64 triliun.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi ikut menanggapi terkait perkara tersebut. Apalagi kasus itu juga bersingungan dengan pasar modal. Dia berharap kasus ini yang terakhir ada di pasar modal.
"Mudah-mudahan itu kasus terakhir di pasar modal dan tidak ada lagi yang semacam itu," tuturnya, Kamis (9/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, ada yang menilai jika tuntutan ini mau tak mau memiliki dampak terhadap industri pasar modal. Selain itu, tuntutan ini juga bisa berdampak ke investasi dalam negeri.
"Sejak awal harus benar-benar dikawal penanganan perkaranya di pengadilan negeri," kata Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Surabaya Budi Kagramanto.
Ia lantas membandingkan kasus ini dengan kasus mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terkait korupsi bantuan sosial (bansos). Juliari sebelumnya hanya dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa, kemudian divonis penjara 12 tahun oleh majelis hakim. Budi menyebut bentuk kejahatan luar biasa di Indonesia itu antara lain adalah terorisme, narkoba, dan korupsi. Tapi, ia mengklaim, tindak pidana korupsi di bidang asuransi dan pasar modal sejauh ini belum pernah ada yang dijatuhi hukuman mati.
"Sejujurnya akan repot sekali, karena bisa berpengaruh terhadap keinginan masyarakat maupun investor yang semakin menurun dan berkurang untuk melakukan penanaman modal di Indonesia," ujar Budi.
Lanjut halaman berikutnya.