Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Bisa Berdampak ke Pasar Modal?

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Bisa Berdampak ke Pasar Modal?

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 09 Des 2021 13:41 WIB
Gedung Asabri / Ilustrasi Asabri
Foto: Andhika Prasetia/detiknews
Jakarta -

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati terkait perkara kasus korupsi di Asabri. Dia juga dituntut jaksa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 12,64 triliun.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi ikut menanggapi terkait perkara tersebut. Apalagi kasus itu juga bersingungan dengan pasar modal. Dia berharap kasus ini yang terakhir ada di pasar modal.

"Mudah-mudahan itu kasus terakhir di pasar modal dan tidak ada lagi yang semacam itu," tuturnya, Kamis (9/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, ada yang menilai jika tuntutan ini mau tak mau memiliki dampak terhadap industri pasar modal. Selain itu, tuntutan ini juga bisa berdampak ke investasi dalam negeri.

"Sejak awal harus benar-benar dikawal penanganan perkaranya di pengadilan negeri," kata Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Surabaya Budi Kagramanto.

ADVERTISEMENT

Ia lantas membandingkan kasus ini dengan kasus mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terkait korupsi bantuan sosial (bansos). Juliari sebelumnya hanya dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa, kemudian divonis penjara 12 tahun oleh majelis hakim. Budi menyebut bentuk kejahatan luar biasa di Indonesia itu antara lain adalah terorisme, narkoba, dan korupsi. Tapi, ia mengklaim, tindak pidana korupsi di bidang asuransi dan pasar modal sejauh ini belum pernah ada yang dijatuhi hukuman mati.

"Sejujurnya akan repot sekali, karena bisa berpengaruh terhadap keinginan masyarakat maupun investor yang semakin menurun dan berkurang untuk melakukan penanaman modal di Indonesia," ujar Budi.

Lanjut halaman berikutnya.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin berencana menerapkan hukuman mati dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menelan kerugian mencapai Rp16,8 triliun, sedangkan kasus ASABRI mencapai Rp22,78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengaku pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati demi memberikan rasa keadilan dalam perkara itu.

Diketahui, dalam kasus tersebut terdapat delapan terdakwa yaitu Mantan Dirut ASABRI Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama ASABRI periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015.

Kemudian ada Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.

Satu terdakwa lainnya adalah Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk. Namun, perkara Benny belum sampai pada pembacaan tuntutan dan masih pada tahap pemeriksaan saksi, sehingga belum sampai pada proses pembacaan tuntutan.


Hide Ads