Pede Ekonomi Bangkit, Pemerintah Punya Target 'Selangit' di 2022

Pede Ekonomi Bangkit, Pemerintah Punya Target 'Selangit' di 2022

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 09 Des 2021 15:55 WIB
Pertumbuhan ekonomi RI di kuartal II-2021 diramal tembus 7%. BI menyebut hal ini karena pemulihan di sektor pendukung turut mendorong ekonomi nasional.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah yakin ekonomi dalam negeri mulai bangkit lagi pada 2022. Ada sejumlah target yang akan digenjot, mulai dari investasi, realisasi anggaran daerah-pusat, dan perpajakan.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro Kementerian Investasi, Indra Darmawan mengatakan ada sejumlah target investasi yang akan didorong. Pertama investasi RI untuk 2022 dinaikan dari sebelumnya Rp 900 triliun menjadi Rp 1.200 triliun.

Kemudian, ada tiga sektor yang akan menjadi prioritas dalam pemulihan ekonomi RI, yakni hilirisasi sumber daya alam, kedua ekonomi hijau, dan ketiga ekonomi digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ekonomi hijau ini sesuai bagaimana posisi Indonesia di G20 dan ekonomi digital ini tidak usah diragukan lagi potensi ke depannya," ungkapnya di dialog publik bertajuk Prediksi Pertumbuhan Ekonomi 2022, Kamis (9/12/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo juga memaparkan target yang akan didorong oleh Kementerian Keuangan untuk pemulihan ekonomi RI 2022.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan ada dua Undang-Undang (UU) yang diyakini mampu mendorong kebangkitan ekonomi RI. Pertama Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dan kedua Undang-undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD).

"Dua UU ini ada beberapa relaksasi modernisasi kemudahan administrasi wajib pajak, di samping itu juga ada upaya insentif pajak yang kami bekerja sama dengan Kementerian Investasi," jelasnya.

Lanjut halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Melihat Geliat Ekonomi UMKM di Kendal dan Purwodadi

[Gambas:Video 20detik]



Untuk UU HKPD, diharapkan bisa mendorong belanja dan transfer daerah. Tentunya akan membantu APBN lebih optimal lagi.

"HKPD ini dalam proses pengundangan setelah itu akan kami buat aturan pelaksanaan dan ini harapannya inilah akan membuat keselarasan antara pajak pemerintah pusat dan pemerintah daerah. tidak perlu ada pungutan yang banyak," imbuhnya.


Hide Ads