BPK Ungkap Hal Tak Wajar dari Anggaran COVID-19, Apa Itu?

BPK Ungkap Hal Tak Wajar dari Anggaran COVID-19, Apa Itu?

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 09 Des 2021 17:16 WIB
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Jatim
Foto: Rois Jajeli

Sri Mulyani dinyatakan BPK akan menyempurnakan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam penanganan dampak pandemi COVID-19 pada LKPP, serta akan melakukan penandaan belanja dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melalui DJP dan DJBC juga akan melakukan pengembangan dan penyempurnaan sistem pengajuan insentif wajib pajak (WP)
pada situs resmi DJP online, memperbaiki mekanisme pengolahan atau verifikasi laporan realisasi dan mekanisme pencairan insentif/fasilitas (DTP), mengawasi kepatuhan perpajakan dari WP yang memanfaatkan insentif/fasilitas,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serta memerintahkan kepala kantor pabean melakukan penelitian mendalam dan/atau penelitian ulang dan/atau audit kepabeanan atas barang yang memperoleh fasiltas insentif yang menggunakan kode Harmonized System (HS) tidak sesuai dengan ketentuan," demikian tanggapan Sri Mulyani di dalam IHPS.

Bendahara negara tersebut juga akan melakukan koordinasi dengan K/L dan APIP K/L untuk memperbaiki sistem pengawasan, serta meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan anggaran yang terkait dengan penanganan dampak pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

Dia juga akan menetapkan peraturan terkait dengan pengelolaan rekening penampungan sisa dana Belanja Lain-Lain Kartu Prakerja sebagai dana cadangan.

"Menteri Keuangan akan melakukan identifikasi dan rekonsiliasi atas sisa dana PC-PEN 2020, serta program/kegiatan PC-PEN 2020 yang akan dilanjutkan pada 2021 sesuai dengan pengaturan dalam PMK Nomor 187/PMK.05/2020," demikian tanggapan Sri Mulyani lebih lanjut.

BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Sri Mulyani. Apa saja?

Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah antara lain agar:

- Menyusun dan menetapkan mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi COVID-19 pada LKPP, termasuk penyusunan asersi manajemen atas pemberian insentif perpajakan dalam rangka implementasi Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2020.

- Memerintahkan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai antara lain untuk memperbaiki sistem pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan pada Sistem Informasi DJP (SIDJP), mekanisme pengolahan atau verifikasi pengajuan dan pencairan insentif dan fasilitas perpajakan, menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya, serta memerintahkan kepala kantor pabean melakukan penelitian mendalam dan/atau penelitian ulang dan/atau audit kepabeanan atas barang yang memperoleh fasilitas insentif yang menggunakan Kode HS tidak sesuai dengan ketentuan.

- Berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait agar memperbaiki tata kelola pelaksanaan anggaran yang terkait dengan program PC-PEN untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas.

- Menetapkan peraturan terkait dengan pengelolaan rekening penampungan sisa dana Belanja Subsidi Bunga/Margin KUR dan non-KUR dalam rangka PC-PEN dan Belanja Lain-Lain Kartu Prakerja sebagai dana cadangan.

- Melakukan identifikasi dan rekonsiliasi sisa dana PC-PEN 2020 dari pengembalian belanja/pembiayaan PC-PEN 2020, serta program/kegiatan PC-PEN 2020 yang akan dilanjutkan pada 2021 sesuai dengan pengaturan dalam PMK Nomor 187/PMK.05/2020.


(toy/das)

Hide Ads