Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelesaikan lima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dalam urusan pertanahan. Adapun RPP tersebut terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menuturkan dengan hadirnya PP turunan Undang-Undang Cipta Kerja akan mencabut beberapa pasal dari PP sebelumnya.
"Setelah serap aspirasi, dicabut 31 pasal (dari 64 pasal) dalam PP Nomor 40 Tahun 1996, lalu untuk PP Nomor 24 Tahun 1997 dicabut 7 pasal dari 66 pasal yang ada dalam PP tersebut dan pada PP Nomor 103 Tahun 2015 dicabut 3 pasal dari 13 pasal yang ada di peraturan tersebut," Suyus dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP yang telah disusun antara lain Penyelenggaraan Tata Ruang, Bank Tanah, Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun (Sarusun) dan Pendaftaran Tanah, Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta Kawasan dan Penertiban Tanah Terlantar.
Adapun kelima peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Cipta Kerja terkait tanah tersebut adalah PP No. 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun (Sarusun) dan Pendaftaran Tanah.
Ada juga PP No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; PP No. 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar; PP No. 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; serta PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Hadirnya PP baru dalam urusan pertanahan ini disebutnya telah menunjukkan beberapa terobosan dalam PP turunan UU Cipta Kerja di bidang penataan ruang dan pertanahan. Di antaranya, PP No. 18/2021.
"Penguatan dari hak tersebut mencerminkan kehadiran negara untuk menata sekaligus mempertahankan keberadaan tanah negara serta tanah ulayat," ucap Suyus.
Simak juga video 'Mahfud Md Terkait UU Ciptaker: Siapa Bilang Tak Bisa Diterapkan?':
Berlanjut ke halaman berikutnya.