Dalam PP hak atas tanah, sarusun dan pendaftaran tanah utamanya memuat terobosan penguatan pertanahan, yaitu penguatan hak pengelolaan, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, sarusun serta penggunaan dokumen elektronik dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
Selain itu, terdapat jaminan bagi pelaku usaha untuk bisa mempunyai hak atas tanah di atas hak pengelolaan tanpa dipusingkan dengan perolehan tanah, karena tanahnya sudah disediakan dalam bentuk hak pengelolaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu sebabnya, PP No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum akan menjawab kendala dan permasalahan yang ada. Selain itu, dapat memberi kepastian masalah pengadaan tanah tidak menjadi penghambat dalam kegiatan pembangunan nasional.
Salah satu hal baru yang dikenalkan dalam PP tersebut adalah adanya transparansi dalam pelaksanaan pengadaan tanah dengan memuat substansi yang lebih jelas antara lain mengatur tentang penetapan tanah negara, pengumpulan data fisik dan data yuridis, serta penitipan uang ganti kerugian.
Dari aspek pendaftaran tanah, Suyus mengungkapkan PP ini akan mewajibkan masyarakat untuk ikut serta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang tujuannya menciptakan kepastian hukum hak atas tanah.
Lahan dan hak atas tanah merupakan klaster 7 dari 11 klaster yang ada dalam peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Klaster 'Lahan dan Hak Atas Tanah' tersebut diimplementasikan dalam lima Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan PP dan Perpres yang telah disahkan sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut telah dapat dioperasionalkan atau diimplementasikan.
"Namun kementerian/lembaga akan melakukan penyesuaian untuk petunjuk teknis pelaksanaan (misalnya terkait SDM, anggaran, dan organisasi). Pengaturan teknis tersebut tidak akan mengganggu implementasi PP dan Perpres," urai Airlangga.
(prf/ara)