Kerugian Negara dari Kasus Asabri Berbuntut Tuntutan Mati Tersangka Korupsi

Kerugian Negara dari Kasus Asabri Berbuntut Tuntutan Mati Tersangka Korupsi

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 10 Des 2021 07:05 WIB
Gedung Asabri / Ilustrasi Asabri
Foto: Andhika Prasetia/detiknews
Jakarta -

Perkara kasus korupsi Asabri memasuki babak baru. Jaksa menuntut Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat hukuman mati dan membayar uang pengganti senilai Rp 12,64 triliun. Tuntutan itu tentu membuat geger.

Jika dibandingkan dengan kerugian negara yang timbul, apakah tuntutan itu sepadan?

Pada 31 Mei 2021, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil perhitungan tetap kerugian negara dalam skandal ASABRI. Jaksa Agung mengatakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerugian negara Rp 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan perhitungan awal," kata ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Burhanuddin mengatakan pihaknya telah menerima hasil kerugian keuangan negara pada 27 Mei. Heru juga sebelumnya dinyatakan terlibat dalam kasus Jiwasraya. Dia divonis hukuman penjara seumur hidup dalam skandal Jiwasraya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus Jiwasraya, BPK mengumumkan kerugian negara mencapai Rp 16,81 triliun. Itu terdiri dari kerugian yang disebabkan investasi saham dan reksadana.

"Kerugian negaranya adalah sebesar Rp 16,81 triliun. Terdiri dari kerugian negara (akibat) investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi di reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3) lalu.

(das/fdl)

Hide Ads