Dalam catatan Kemendag , harga CPO saat ini mencapai Rp 12.333/liter. Kemudian harga minyak goreng curah sudah mencapai Rp 17.600/liter dan minyak goreng kemasan di level Rp 19.500/liter.
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Perdagangan memang pernah mengutarakan bahwa minyak goreng curah akan dilarang dijual mulai 1 Januari 2022.
"Ada kebijakan pemerintah supaya minyak curah yang bergantung pada CPO, ketika CPO naik maka minyak goreng curah naik. Dan untuk mengantisipasi maka akan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan dan tidak diizinkan lagi minyak goreng curah mulai 1 Januari," kata Oke Nurwan, bulan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan itu juga tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Mengenai minyak goreng yang akan diberhentikan ini tertuang pada pasal 27.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," bunyi pasal 27.
(fdl/fdl)