Kementerian Perdagangan mengumumkan membatalkan rencana larangan penjualan minyak goreng curah. Di samping itu saat ini harga CPO atau minyak sawit mentah masih tinggi dan menyebabkan terkereknya harga minyak goreng.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengungkap tingginya harga CPO ini dipastikan masih berlangsung hingga kuartal I-2022.
"Saya pastikan sampai akhir kuartal I-2022 masih terjadi (kenaikan harga CPO) trenya masih terus begitu sehingga itu (harga)kemungkinan masih terjadi," ungkapnya dalam dalam konferensi pers virtual Jumat (10/12/2021).
Dalam menekan harga, Oke mengungkap sejauh ini pihaknya masih membutuhkan kajian ulang karena harga acuan minyak goreng curah dan kemasan sederhana sebelumnya masih mengacu pada CPO di harga US$ 600.
Diungkapkan saat ini harga CPO sudah naik kembali. "Sekarang harga CPO internasional di harga sekitar US$ 1.305/ton atau naik 27,17% dibandingkan awal tahun 2021 yang memicu kenaikan harga minyak goreng," ungkapnya.
Jadi, sementara ini pemerintah baru menetapkan harga acuan terendah minyak goreng kemasan sederhana di harga Rp 14.000/liter.
Ditegaskan itu hanya untuk pemenuhan di natal dan tahun baru 2022. Rencananya disalurkan sebanyak 11 juta liter kepada masyarakat di 18 Provinsi.
"Sampai saat ini realisasi penyaluran dilaksanakan sudah sampai 2,3 juta liter sekitar 20,9%. Ini sudah didistribusikan ke 18 Provinsi kami berkoordinasi untuk mempercepat realisasi dan memperluas wilayahnya," ujarnya.
(fdl/fdl)