Pemerintah membatalkan rencana pelarangan dijualnya minyak goreng curah mulai 2022. Kementerian Perdagangan menjelaskan alasan keputusan itu karena pandemi ini UMKM dan masyarakat kecil masih membutuhkan minyak goreng dengan harga terjangkau.
"Minyak goreng curah ini tetap diizinkan karena menjadi salah satu kebutuhan UMKM dan masyarakat kecil yang masih membutuhkan atau mengonsumsi dengan harga terjangkau dibandingkan dengan harga kemasan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam konferensi pers virtual Jumat (10/12/2021).
Terlebih pandemi ini masih menyebabkan ekonomi UMKM dan masyarakat menengah tengah menurun. Baik dari sisi produksi untuk pengusaha hingga rendahnya daya beli masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oke mengungkap kebutuhan minyak goreng curah di pelaku industri termasuk UMKM sebanyak 1,6 juta ton dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga. Angka itu dari kebutuhan nasional terhadap minyak goreng yang tercatat sebanyak 5 juta ton.
Mengenai larangan ini permanen atau tidak, Oke menegaskan intinya aturan tersebut dicabut dalam aturan yang sudah terbit sebelumnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
"Permanen atau tidak ini dicabut mempertimbangkan pandemi tidak tahu sampai kapan. Keputusan pemerintah sampai saat ini mencabut larangan tersebut dan pendekatan yang dilakukan akan mengedukasi masyarakat untuk menggunakan minyak goreng secara sehat," tuturnya.
Saat ini dalam catatannya harga minyak goreng di level curah Rp 17.600/liter sementara minyak goreng kemasan di atas 19.000/liter.