Pengumuman Ibu-ibu, Minyak Goreng Curah Batal Dilarang

Pengumuman Ibu-ibu, Minyak Goreng Curah Batal Dilarang

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 11 Des 2021 08:00 WIB
Harga minyak goreng curah di Kota Pasuruan melambung hingga Rp 21 ribu per kilogram. Para pedagang mengaku penjualan menurun.
Ilustrasi/Foto: Muhajir Arifin/detikcom

Oke kembali menegaskan intinya aturan tersebut dicabut, dan minyak goreng curah masih boleh dijual

"Permanen atau tidak ini dicabut mempertimbangkan pandemi tidak tahu sampai kapan. Keputusan pemerintah sampai saat ini mencabut larangan tersebut dan pendekatan yang dilakukan akan mengedukasi masyarakat untuk menggunakan minyak goreng secara sehat," terang Oke

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, sebelumnya Oke pernah mengatakan minyak goreng curah akan dilarang dijual mulai 1 Januari 2022.

"Ada kebijakan pemerintah supaya minyak curah yang bergantung pada CPO, ketika CPO naik maka minyak goreng curah naik. Dan untuk mengantisipasi maka akan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan dan tidak diizinkan lagi minyak goreng curah mulai 1 Januari," kata Oke Nurwan, bulan lalu.

ADVERTISEMENT

Kebijakan itu tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Mengenai minyak goreng curah yang akan diberhentikan ini tertuang pada pasal 27.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," bunyi pasal 27.


(hns/hns)

Hide Ads