Jurus Pemerintah Percepat Urus Izin Ekspor Impor

Jurus Pemerintah Percepat Urus Izin Ekspor Impor

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 12 Des 2021 22:57 WIB
Bank Indonesia (BI) memprediksi neraca pembayaran Maret 2014 surplus pada kisaran US$ 500 juta. Surplus ini didorong peningkatan ekspor non migas, yang telah terjadi beberapa bulan terakhir.
Ilustrasi Kegiatan Ekspor Impor di Pelabuhan (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Menurut Wisnu, pada saat awal implementasi SSm perizinan, memang masih terdapat kendala dalam integrasi sistem berupa elemen data yang dikirim melalui sistem INSW belum sesuai dengan elemen pada sistem INATRADE. Hal ini menyebabkan permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak terkirim ke sistem INATRADE dan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Namun Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis, dan saat ini proses perizinan sudah mulai berjalan normal.

Selain itu, ketika SSm perizinan diberlakukan, banyak pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan sistem baru. Untuk mengatasi hal ini, baik LNSW maupun Kementerian Perdagangan melakukaan sosialisasi, asistensi, dan konsultasi melalui aplikasi Zoom, serta panduan melalui video tutorial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai dengan 11 Desember 2021 Pukul 19.00 WIB, dari 4.548 permohonan yang masuk ke sistem INSW, sebanyak 3.882 permohonan telah diterima oleh INATRADE. Dari jumlah permohonan yang diterima INATRADE tersebut, sebanyak 2.032 permohonan dikembalikan (rollback) karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan, 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses.

"Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan disebabkan aturan, tetapi karena belum terbiasanya pelaku usaha menggunakan sistem SSm perizinan," imbuh Wisnu.

ADVERTISEMENT

Wisnu menambahkan, dengan adanya kedua Permendag baru ini, maka semua peraturan dalam Permendag terkait ekspor dan impor sebelumnya kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.


(acd/dna)

Hide Ads