Sularsi menjelaskan, adalah menjadi kewajiban penyedia jasa baik bank atau asuransi untuk menjelaskan kepada konsumen dana tersebut berasal darimana. Sehingga, dalam keadaan konsumen telah memiliki itikad baik maka konsumen tidak patut dipersalahkan selama ada bukti telah melakukan proses pelaporan kepada penyedia jasa atau Bank.
Adhe kembali menegaskan bahwa core dari UU Transfer Dana adalah Hukum Bisnis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, saat akan mengaktivasi klausul pidana harus ekstra hati-hati dan merupakan tindakan ultimatum remidium dan ketika ada sanksi pidana, maka pemberlakuannya harus diterapkan secara subsider berdasarkan asas 'The Subsiderity Of Penal Law'.
Dalam acara diskusi Sabtu kemarin, turut hadir sejumlah narasumber seperti Prof Yahya Harahap (Pakar Hukum), Dr. Ir. Batara Maju Simatupang, MT, Mphil, CHIMBA (Ahli Risk Management Perbankan & Asuransi), Sularsi (YLKI), dan Edward Panggabean (Ketua Umum Indonesian Journalist Of Law). Acara tersebut dipandu secara apik oleh Moderator Fitri Novia Heriani. *
(fdl/fdl)