Komisi XI DPR RI menyetujui menyetujui Rencana dan Prognosa Anggaran Penerimaan OJK Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 6,32 triliun.
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menjelaskan anggaran ini dengan rincian sebagai berikut, antara lain pungutan industri jasa keuangan bidang perbankan Rp 4,48 triliun, pasar modal Rp 893,7 miliar, pungutan bidang industri keuangan non bank (IKNB) Rp 797,6 miliar.
"Dari jumlah tersebut anggaran OJK digunakan untuk kegiatan operasional Rp 521,8 miliar, kegiatan administratif Rp 5,26 triliun, kegiatan pengadaan aset Rp 543,53 miliar dan kegiatan pendukung lainnya Rp 80,94 juta," kata dia dalam raker dengan OJK, Senin (13/12/2021).
Selain menyetujui anggaran itu, Komisi XI DPR juga memberikan beberapa catatan antara lain program dan kegiatan OJK diarahkan untuk penguatan program pada pengawasan perlindungan konsumen, edukasi dan literasi serta penguatan organisasi SDM.
Pungutan OJK yang tidak digunakan tahun 2021, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RKA OJK oleh Komisi XI DPR RI disetorkan ke kas negara.
Dalam persetujuan tersebut terdapat beberapa catatan antara lain, dewan komisioner OJK akan menyampaikan dan melengkapi data-data penerimaan dari seluruh jenis pungutan yang diperoleh dari industri.
Kemudian meningkatkan penguatan fungsi pengawasan dan pengaturan antara lain melalui perbaikan organisasi, evaluasis terhadap kecukupan dan kualitas SDM OJK sebagai pengatur dan pengawasan di bidang jasa keuangan.
DPR juga menilai kinerja OJK pada tahun 2021 tidak optimal dan masih perlu ditingkatkan kualitasnya. "Khususnya dalam hal perlindungan konsumen, pembelaan hukum untuk konsumen, pengawasan pinjaman online dan literasi keuangan," jelas dia.
Simak Video "Meriahnya Gelaran d'Preneur Kelas Investasi di IPB"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/zlf)