Cukai Naik 12% Tahun Depan, Harga Rokok bakal Makin Mahal!

Cukai Naik 12% Tahun Depan, Harga Rokok bakal Makin Mahal!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 13 Des 2021 17:19 WIB
Cukai rokok 2021 naik menjadi 12,5%. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku pada Februari 2021 mendatang.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau alias rokok di tahun 2022. Cukai ditetapkan naik rata-rata 12%.

"Presiden sudah setujui rapat koordinasi di bawah pak Menko. Cukai kenaikan rata-rata adalah 12%," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

"Tapi untuk SKT (sigaret kretek tangan) kenaikan maksimal 4,5%, maksimum terlihat di sini kenaikan tari rata-rata 10-12%. Kita tetapkan di 12%," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah menetapkan kebijakan cukai hasil tembakau dengan mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

Tahun ini, kenaikan cukai rokok juga ditetapkan 12,05% dan di tahun sebelumnya cukai rokok melonjak tinggai mencapai 23.05%.

ADVERTISEMENT

Kenaikan itu adalah kompensasi karena pada 2019 tarif cukai tembakau tidak mengalami kenaikan.

(kil/zlf)

Hide Ads