Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau alias rokok di tahun 2022. Cukai ditetapkan naik rata-rata 12%.
"Presiden sudah setujui rapat koordinasi di bawah pak Menko. Cukai kenaikan rata-rata adalah 12%," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
"Tapi untuk SKT (sigaret kretek tangan) kenaikan maksimal 4,5%, maksimum terlihat di sini kenaikan tari rata-rata 10-12%. Kita tetapkan di 12%," imbuhnya.
Pemerintah menetapkan kebijakan cukai hasil tembakau dengan mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
Tahun ini, kenaikan cukai rokok juga ditetapkan 12,05% dan di tahun sebelumnya cukai rokok melonjak tinggai mencapai 23.05%.
Kenaikan itu adalah kompensasi karena pada 2019 tarif cukai tembakau tidak mengalami kenaikan.
(kil/zlf)