Cukai Naik 12% Tahun Depan, Harga Rokok bakal Makin Mahal!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 13 Des 2021 17:19 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau alias rokok di tahun 2022. Cukai ditetapkan naik rata-rata 12%.

"Presiden sudah setujui rapat koordinasi di bawah pak Menko. Cukai kenaikan rata-rata adalah 12%," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

"Tapi untuk SKT (sigaret kretek tangan) kenaikan maksimal 4,5%, maksimum terlihat di sini kenaikan tari rata-rata 10-12%. Kita tetapkan di 12%," imbuhnya.

Pemerintah menetapkan kebijakan cukai hasil tembakau dengan mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

Tahun ini, kenaikan cukai rokok juga ditetapkan 12,05% dan di tahun sebelumnya cukai rokok melonjak tinggai mencapai 23.05%.

Kenaikan itu adalah kompensasi karena pada 2019 tarif cukai tembakau tidak mengalami kenaikan.




(kil/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork