Heboh Doddy Sudrajat Tabur Bunga di Jalan Tol, Emang Boleh?

Heboh Doddy Sudrajat Tabur Bunga di Jalan Tol, Emang Boleh?

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 14 Des 2021 06:25 WIB
Kontroversi Doddy Sudrajat
Doddy Sudrajat Tabur Bunga di Jalan Tol
Jakarta -

Doddy Sudrajat, ayah dari mendiang Vanessa Angel menjadi bahan perbincangan di media sosial. Jelang 40 harian peringatan kematian Vanessa, Doddy datang ke lokasi kecelakaan anaknya di tol Jombang kilometer 672. Dia berhenti di pinggir jalan tol untuk menabur bunga.

Bagaimana aturan lalu lintas di jalan tol?

1. Dilarang Berhenti Sembarangan

Pemerintah mengatur penggunaan jalan di jalan tol dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa penggunaan jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk berhenti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya di sepanjang jalan tol, pengguna kendaraan dilarang untuk berhenti di jalan tol. Sementara itu, adanya bahu jalan digunakan untuk keadaan darurat misalnya seperti kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2).

2. Perlu Izin Pengelola dan Polisi

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, penggunaan bahu jalan tol harus ada perizinan dari pengelola dan polisi agar ada pengamanan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

"Seyogyanya untuk kegiatan di bahu jalan harus mendapatkan izin dari pihak terkait (BUJT dan kepolisian) untuk mendapatkan pengamanan sehingga lalu lintas tidak terganggu dan dapat berjalan lancar," kata Danang kepada detikcom, Senin (13/12/2021).

3. Ada Sanksinya

Berhenti di bahu jalan tol bukan karena kondisi darurat terindikasi melakukan pelanggaran lalu lintas. Pemberian sanksi tersebut diatur dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 287 ayat (1) dikatakan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Lihat juga video 'Suasana Tahlilan 40 Hari Meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads