Cek KTP Online, Biar Tak Perlu ke Kantor Dukcapil Lagi

Cek KTP Online, Biar Tak Perlu ke Kantor Dukcapil Lagi

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 14 Des 2021 16:14 WIB
Cara Mengubah Data e-KTP Secara Online
Ilustrasi KTP
Jakarta -

Cek KTP Online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu repot-repot ke kantor Dukcapil lagi. Begini caranya.

Seperti diketahui Nomor Induk Kependudukan di KTP sangat penting. Karena memiliki fungsi mengetahui identitas penduduk Indonesia serta hal lain terkait administrasi.

Selain itu saat ini NIK di KTP bisa menjadi identitas yang dibutuhkan untuk mengakses bansos selama pandemi COVID-19. Tanpa NIK, masyarakat sulit mendapatkan haknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari situs Kemendagri, cara cek NIK secara online ternyata sangat mudah. Masyarakat tak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengetahui validitas nomor identitasnya.

Bila ada masalah, cara cek KTP online membantu masyarakat mengetahuinya lebih cepat. Selanjutnya, masyarakat bisa segera mengurus sehingga berbagai akses yang disediakan masyarakat dapat segera dimanfaatkan.

ADVERTISEMENT

Cara cek NIK online
Berikut cara cek NIK online yang bisa dicoba dari rumah

1. Akses langsung ke situs yang disediakan pemerintah daerah setempat

Pemerintah daerah ada yang menyediakan akses langsung untuk warganya yang ingin cek NIK online. Warga cukup klik link cara cek NIK online yang disediakan dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia.

Beberapa link cara cek NIK online yang disediakan pemda:
- https://disdukcapil.tegalkab.go.id/informasi/cek_nik untuk Kabupaten Tegal

- https://disdukcapilbisa.batam.go.id/periksa/nik untuk Kota Batam

- https://dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik untuk Kabupaten Kendal

2. Mengirim SMS atau WhatsApp ke nomor yang disediakan

a. Cara cek NIK online lewat SMS
Ketik dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 0815-3636-9999 milik Disdukcapil Kemendagri

b. Cara cek NIK online lewat WhatsApp
Ketik dengan format nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 0813-2691-2479

3. Menghubungi call center

Cara cek NIK online berikutnya adalah mengubungi call center Disdukcapil Kemendagri di nomor 1500-537. Menghubungi call center untuk cek NIK sebetulnya lebih cepat jika langsung diangkat petugas.

4. Mengirim pesan lewat Facebook dan Twitter

Situs Kemendagri menjelaskan, cara cek NIK online bisa memanfaatkan akun Facebook dan Twitter. Untuk Facebook, masyarakat bisa menghubungi Halo Dukcapil atau @ccdukcapil untuk Twitter. Format yang digunakan adalah #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

5. Cek NIK online lewat email

Cara cek NIK online ini bisa digunakan masyarakat dengan langkah berikut:
- Kirim pesan dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
- Email dikirim ke alamat callcenter.dukcapil@gmail.com
- Pesan dikirim ke alamat callcenter.dukcapil@gmail.com
- Pesan akan diproses dalam 1x24 jam.

Demikian cara cek KTP online. Semoga bermanfaat ya detikers!

Simak juga Video: Tips Agar Hati-hati Bagikan Foto Selfie KTP

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads