Pajak Hotel hingga Parkir Daerah Bakal Disatukan, Ini Gantinya

Pajak Hotel hingga Parkir Daerah Bakal Disatukan, Ini Gantinya

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 15 Des 2021 13:14 WIB
Ilustrasi hotel
Ilustrasi/Foto: Thinkstock
Jakarta -

Pemerintah menyederhanakan jenis pajak dan retribusi daerah melalui Undang-Undang Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Hal ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan dan mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan jenis pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, restoran, hingga hiburan akan diintegrasikan. Pajak-pajak tersebut disatukan menjadi jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

"Dengan kita melihat kondisi yang ada sekarang, ada satu daerah pendapatan dari jenis pajaknya kalau dibandingkan dengan compliance cost-nya ini kadang-kadang terlalu dekat, jadi net-nya itu tipis banget. Jadi harapannya administration cost-nya turun, compliance cost-nya juga turun," kata Prima dalam media briefing UU HKPD secara virtual, Rabu (15/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu pajak daerah di tingkat kabupaten/kota jadi sederhana dari 11 objek menjadi 8 objek. Pajak yang tetap ada adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Reklame.

Selanjutnya, ada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah (PAT) serta Pajak Sarang Burung Walet. Namun masih dalam pembahasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

ADVERTISEMENT

"Ada pajak air tanah, pajak air permukaan, air saja pajaknya sudah macam-macam, ini yang kita kelola dalam UU HKPD," ujarnya.

Di tingkat provinsi, Prima menjelaskan pajak daerah bertambah dengan adanya UU HKPD. Semula hanya sebanyak 5 objek pajak, kini menjadi 7 objek pajak termasuk pilihan. Pajak daerah di tingkat provinsi itu adalah PKB, BBNKB, Pajak Alat Berat (PAB).

Pajak daerah tingkat provinsi lainnya adalah Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Pokok dan Opsen Pajak MBLB.

Di sisi lain, adanya UU HKPD ini membuat pemerintah pusat akan mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak bagi para wajib pajak di daerah khususnya UMKM.

"Di daerah kita juga dorong supaya bisa beri insentif karena tadi ada pajak air lah, pajak burung walet dan lain-lain. Tentu kalau dilakukan UMKM harusnya bisa diberikan insentif," tandasnya.

Tonton juga Video: Siap-siap! Harga Mobil Bisa Melonjak Tinggi Usai Tahun Baru

[Gambas:Video 20detik]



(aid/eds)

Hide Ads