Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan ditetapkan naik oleh pemerintah. Rata-rata kenaikannya sebesar 12%.
Ada beberapa pertimbangan tarif cukai hasil tembakau akhirnya kembali dinaikkan. Utamanya kesehatan yang akhirnya menjadi beban pemerintah dalam hal biaya kesehatan.
"Menurut Riset Kesehatan Dasar tahun 2018, 9 dari 100 anak di Indonesia masih merokok. Jumlah ini termasuk yang tertinggi di Kawasan Asia. Berbagai riset dan kajian telah membuktikan berbagai kerugian yang timbul akibat tingginya konsumsi rokok," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12) kemarin.
Dengan adanya kebijakan ini maka harga rokok bisa menyentuh Rp 40.100 per bungkusnya. Walaupun, harga rokok di Indonesia sendiri masih tergolong rendah dibandingkan harga rokok di Singapura dan Malaysia.
Lantas, akankah harga rokok yang makin tinggi dapat menekan konsumsi rokok di Tanah Air? Atau malah makin banyak rokok ilegal yang beredar? Dengarkan obrolannya di episode terbaru podcast Tolak Miskin: Harga Rokok Naik Jadi Rp 40 Ribu Masih Mau Beli? Klik widget di bawah ini untuk mendengarkan atau temukan podcast Tolak Miskin di Spotify.
(eds/eds)