Siap-siap! 174 Km Jalan di Jakarta Bakal Berbayar, Ini Daftarnya

Siap-siap! 174 Km Jalan di Jakarta Bakal Berbayar, Ini Daftarnya

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 16 Des 2021 11:05 WIB
Sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta dibatalkan tahun ini. Yuk tengok lagi Jalan Rasuna Said yang akan menerapkan sistem ERP.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan sejumlah ruas jalan di Jakarta menerapkan jalan berbayar elektronik (JBE) atau electronic road pricing (ERP) alias berbayar. Rencananya berlaku mulai 2023 sebagai tahap awal.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan, Zulkifli mengatakan tahap awal ERP diberlakukan dari Simpang CSW sampai Bundaran HI sepanjang 6,12 km. Lelang dan pembangunan ERP di Simpang CSW sampai Bundaran HI dilakukan tahun 2022 dan perkiraan operasional di tahun 2023.

"Ini koridor (Simpang CSW - Bundaran HI) yang akan kita lelang, sedikit. Tapi sedikit ini bisa mengawali keseluruhan target kami. Jadi kita awali baru mencoba 6,12 km dari simpang CSW ke arah utara sampai Bundaran HI," ujar Zulkifli dalam FGD Percepatan Penerapan Jalan Berbayar Elektronik (JBE), dikutip dari detikoto, Kamis (16/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya pemberlakuan ERP juga akan di beberapa koridor. Sebab rencana ini bertahap hingga 2039 dan totalnya ada 20 koridor jalan berbayar atau mencapai 174 km.

Untuk tarifnya, Zulkifli mengungkap nilai tarif ditentukan berdasarkan segmen jalan. KIsarannya dari Rp 5.000-19.000. Tarif ERP dikenakan terhadap tiga jenis kendaraan yaitu sepeda motor, kendaraan ringan dan kendaraan berat (truk dan bus).

ADVERTISEMENT

"Kami di angka Rp 5.000-19.900 tergantung kinerja ruas jalan," ujarnya.

Lihat juga video 'Ngeri! 80% Kecelakaan di Tol karena Sopir Kelelahan, Ini Jam-jam Rawan':

[Gambas:Video 20detik]



Lalu, mana saja koridor yang akan dikenakan ERP? Klik halaman selanjutnya.

Berikut 20 koridor yang akan diterapkan ERP dengan total jarak 174 km:

  • Koridor 1 Simpang TB Simatupang - Bundaran HI (12,152 km)
  • Koridor 2 Kuningan (4,6 km)
  • Koridor 3 Harmoni-Cawang (15,384 km)
  • Koridor 4 Cawang-Simpang Perintis Kemerdekaan (9,15 km)
  • Koridor 5 Simpang Pramuka - Gunung Sahari (11.506 km)
  • Koridor 6 Bundaran HI - Kota (6,5 km)
  • Koridor 7 Ragunan - Mampang Prapatan (6,928 km)
  • Koridor 8 Simpang Perintis Kemerdekaan - Tj Priok (7,990 km)
  • Koridor 9 Dukuh Atas - Matraman (5.993 km)
  • Koridor 10 Daan Mogot - Harmoni (10,570 km)
  • Koridor 11 Lanjutan Rasuna Said - Tendean - Blok M (4,035 km)
  • Koridor 12 Cempaka Putih - Senen - Gambir (6,170 km)
  • Koridor 13 Jatinegara - Kampung Melayu - Casablanca - Satrio - Tanah Abang (14.840 km)
  • Koridor 14 Ciledug - Hang Lekir (6,390 km)
  • Koridor 15 Sunter - Kemayoran (7,4 km)
  • Koridor 16 Asia Afrika - Pejompongan (6,626 km)
  • Koridor 17 Joglo - Palmerah Utara (10,630 km)
  • Koridor 18 Metro Pondok Indah - Tentara Pelajar (7,186 km)
  • Koridor 19 Pluit - Tj Priok (14,740 km)
  • Koridor 20 Dr Supomo - Minangkabau (5,050 km)

Adapun pengecualian pungutan tarif di jalan ERP yakni kendaraan bermotor dengan menggunakan penggerak motor listrik jenis sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali berpelat hitam, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran serta kendaraan masyarakat yang bermukim di sepanjang koridor jalan berbayar elektronik.


Hide Ads