Berikut 20 koridor yang akan diterapkan ERP dengan total jarak 174 km:
- Koridor 1 Simpang TB Simatupang - Bundaran HI (12,152 km)
- Koridor 2 Kuningan (4,6 km)
- Koridor 3 Harmoni-Cawang (15,384 km)
- Koridor 4 Cawang-Simpang Perintis Kemerdekaan (9,15 km)
- Koridor 5 Simpang Pramuka - Gunung Sahari (11.506 km)
- Koridor 6 Bundaran HI - Kota (6,5 km)
- Koridor 7 Ragunan - Mampang Prapatan (6,928 km)
- Koridor 8 Simpang Perintis Kemerdekaan - Tj Priok (7,990 km)
- Koridor 9 Dukuh Atas - Matraman (5.993 km)
- Koridor 10 Daan Mogot - Harmoni (10,570 km)
- Koridor 11 Lanjutan Rasuna Said - Tendean - Blok M (4,035 km)
- Koridor 12 Cempaka Putih - Senen - Gambir (6,170 km)
- Koridor 13 Jatinegara - Kampung Melayu - Casablanca - Satrio - Tanah Abang (14.840 km)
- Koridor 14 Ciledug - Hang Lekir (6,390 km)
- Koridor 15 Sunter - Kemayoran (7,4 km)
- Koridor 16 Asia Afrika - Pejompongan (6,626 km)
- Koridor 17 Joglo - Palmerah Utara (10,630 km)
- Koridor 18 Metro Pondok Indah - Tentara Pelajar (7,186 km)
- Koridor 19 Pluit - Tj Priok (14,740 km)
- Koridor 20 Dr Supomo - Minangkabau (5,050 km)
Adapun pengecualian pungutan tarif di jalan ERP yakni kendaraan bermotor dengan menggunakan penggerak motor listrik jenis sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali berpelat hitam, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran serta kendaraan masyarakat yang bermukim di sepanjang koridor jalan berbayar elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(eds/eds)