RI Laporkan Varian Omicron, Syarat Perjalanan Berubah?

RI Laporkan Varian Omicron, Syarat Perjalanan Berubah?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 16 Des 2021 12:15 WIB
Syarat Perjalanan Terbaru PPKM Level 2 Jawa Bali, Cek di Sini!
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta -

Pemerintah telah mengumumkan kasus pertama varian omicron. Meski demikian, belum ada perubahan mengenai ketentuan perjalanan internasional.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, ketentuan perjalanan merujuk pada ketentuan Satgas COVID-19.

"Dalam hal perjalanan internasional, syarat perjalanan dan negara mana saja yang diizinkan masuk ke Indonesia, kami selalu merujuk pada Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Adapun prosedur penanganan ketika tiba, termasuk terkait pengecekan kesehatan dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bawah Kemenkes," terangnya kepada detikcom, Kamis (16/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hingga saat ini masih merujuk pada ketentuan yang berlaku yaitu SE Satgas No 25, belum ada perubahan," sambungnya.

Temuan kasus COVID-19 varian omicron sebelumnya diumumkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Budi mengatakan, kasus omicron ditemukan pada seorang pekerja pembersih di Wisma Atlet. Ini berawal dari temuan tiga pekerja yang terdeteksi positif COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Ada tiga orang pekerja pembersih, tanggal 8 Desember PCR positif, tanggal 10 sampel dikirim ke Litbangkes untuk genome sequencing, tanggal 15 keluar. Dari tiga orang, satu adalah omicron, dua bukan," katanya dalam konferensi pers Kamis (16/12).

Pekerja tersebut dikabarkan tidak mengalami gejala. Ia dan dua rekannya sudah kembali menjalani tes PCR dengan hasil negatif.

"Mereka bertiga sudah dites PCR kembali. Tes PCR-nya sudah negatif," sambungnya.

Tonton video 'Langkah Pemerintah Usai Ditemukannya Varian Omicron di Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/ara)

Hide Ads