Produk kelautan dan perikanan Indonesia semakin menjangkau pasar global. Sejak Januari hingga November 2021, produk Indonesia telah diterima di 171 negara dari total 195 negara anggota PBB.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rina mengungkap capaian tersebut tak lepas dari sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang merupakan salah satu pelayanan dari BKIPM.
"Tentu ini sebuah prestasi yang patut kita syukuri, di tengah pandemi, produk kita hampir diterima di semua negara di dunia sehingga menggairahkan perekonomian perikanan domestik" ujar Rina dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam paparan 'Refleksi 2021 dan Proyeksi 2022', Rina menyebutkan total terdapat 3.203 unit pengolahan ikan (UPI) dan unit usaha pembudidayaan ikan (UUPI) yang telah terdaftar di berbagai negara mitra.
Ia menambahkan 343 UPI dan UUPI baru terregistrasi untuk ekspor ke Arab Saudi, Vietnam, Kanada dan China di tahun 2021. Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan sebanyak 3.771 sertifikat HACCP dalam 11 bulan di 2021 ini.
"UPI dan UUPI ini tersebar di seluruh Indonesia, dan di tahun ini 343 sudah teregistrasi bisa ekspor ke Arab Saudi, Vietnam, Kanada dan China. Lalu 164 lainnya juga masih dalam proses registrasi ke China," sambungnya.
Lebih lanjut, Rina menjelaskan terhitung sejak Oktober 2021, pihaknya mulai menerapkan pungutan sertifikasi lalu lintas domestik sebesar Rp 0. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mendorong geliat usaha masyarakat di tengah pandemi COVID-19, sekaligus memudahkan arus perlintasan komoditas perikanan.
"PNBP kita sampai dengan 11 Desember 2021 sebesar Rp 67,06 miliar dari target Rp74,4 miliar. Kebijakan relaksasi penerapan Rp 0 untuk lalu lintas barang domestik mendorong bergeliatnya usaha sektor hulu," paparnya.
Menurut Rina, pelaku usaha pengiriman produk perikanan domestik Indonesia juga mendapatkan kemudahan usaha dari kebijakan KKP melalui BKIPM, seperti keringanan biaya sertifikasi kesehatan dan mutu rata-rata Rp3,4 miliar per bulannya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.