Dirjen Kekayaan Intelektual: 2022, Catatkan Hak Cipta Cuma Butuh 10 Menit

Blak-blakan Razilu, M.Si

Dirjen Kekayaan Intelektual: 2022, Catatkan Hak Cipta Cuma Butuh 10 Menit

Deden Gunawan - detikFinance
Jumat, 17 Des 2021 07:00 WIB
Jakarta -

Proses pencatatan Hak Cipta (HC) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan dipercepat. Bila selama ini proses tersebut butuh waktu sampai tiga hari, mulai awal Januari 2022 akan selesai dalam hitungan 7-10 menit saja.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ir Razilu, MSi mengungkapkan hal itu kepada Tim Blak-blakan detikcom di kantornya, Rabu (15/12/2021).

"Kami menetapkan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta dengan tema 'Auto of Approvel'. Jadi setiap pencatatan hak cipta, sepanjang persyaratan lengkap dipenuhi, akan selesai kemudian dalam hitungan 7-10 menit," tutur Razilu yang juga Inspektur Jenderal Kemenkumham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aplikasi pencatatan hak cipta tersebut akan disebut POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta). Melalui program ini, Razilu optimistis mampu menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung percepatan pemilihan ekonomi sekaligus mendukung iptek (ilmu pengetahuan) dan pembangunan budaya pasca pandemic Covid-19.

Selain itu, POP HKI juga berpotensi berkontribusi pada pendapatan RI melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan pada pemohon pencatatan dan pelindungan Kekayaan Intelektual. Razilu optimis aplikasi ini bisa meningkatkan pencatatan hak cipta 15-20 kali lipat dibandingkan pencatatan secara manual.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, sejak 2018 Ditjen KI telah memoratorium pendaftaran Hak Cipta secara manual. Semua dialihkan secara online (e-hakcipta) melalui pencatatan hak cipta dengan teknologi kriptografi. Teknologi e-hak cipta ini pernah diikutkan dalam kompetisi inovasi pelayanan publik yang digelar Kementerian PAN RB.

"Waktu itu kami bersaing dengan sekitar 3000 inovasi dari seluruh Indonesia, dan masuk Top 99, lalu Top 40. Ini terobosan inovatif yang berdampak baik untuk kemajuan di bidang Kekayaan Intelektual," papar Razilu.

Pada bagian lain, lelaki kelahiran Buton, 28 November 1965 itu memaparkan 12 program utama yang akan dijalankan di Tahun Hak Cipta. Semuanya diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.

Secara garis besar, kata Razilu, ada empat bidang utama yang akan dijalankan, yakni peningkatan sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing, transformasi kualitas pelayanan publik yang berintegritas, menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan iptek dan pembangunan budaya, serta memperkuat infrastruktur untuk mendukung layanan Ditjen KI.

"Kualitas pelayanan publik tak cukup hanya cepat tapi juga berintegritas, yakni tanpa ada embel-embel menerima atau meminta imbalan. Saya berharap semua ASN punya daya tolak dalam dirinya untuk tidak mengambil yang bukan haknya," tegas Razilu yang dikenal biasa menyampaikan tausyiah sejak menjadi mahasiswa di IPB pada pertengahan 1980an.

Untuk itu, dia melanjutkan, Ditjen KI akan berupaya mendapatkan sertifikasi ISO untuk menanamkan budaya anti-suap dan sertifikasi standar manajemen mutu pelayanan.

Selain itu, Ditjen KI akan menggelar Mobile IP Clinic, Drafting Patent Camp, membangun IP Market Place, dan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan (mal). Khusus untuk sertifikasi mal ini dia menekankan akan dilakukan secara gratis.

"Ini menguntungkan mereka (pengelola mal), sebab menjamin semua produk yang dijualnya bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual," kata Razilu menegaskan.

(deg/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads