Janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi Surat Keputusan (SK) tentang upah minimum provinsi (UMP) 2022 ditagih buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan bahwa Anies telah menjanjikan akan merevisi UMP dengan nilai yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Buruh menunggu janji Gubernur DKI Jakarta, yaitu Bapak Anies Baswedan yang menyatakan akan merevisi UMP DKI tahun 2022 yang nilai kenaikan UMP DKI 2022 tersebut jauh di atas nilai yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur sebelumnya," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (16/12/2021).
Berikut sikap buruh atas janji Anies:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dijanjikan 16 Desember
Dia menjelaskan bahwa Anies menjanjikan revisi tersebut rampung hari ini, selambat-lambatnya pukul 24.00 WIB. Pihaknya pun masih menunggu kejelasan mengenai itu.
"Janji Gubernur DKI tersebut akan melakukan revisi pada tanggal 16 Desember ini. Kami menunggu sampai tengah malam apakah janji Gubernur DKI Jakarta untuk merevisi UMP 2022 tersebut benar-benar dilaksanakan pada 16 Desember 2021 pukul 24.00," jelasnya.
Selain Anies, massa buruh juga meminta seluruh kepala daerah merevisi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"Kami berharap dengan sungguh-sungguh kepada seluruh Gubernur di wilayah Republik Indonesia di luar DKI Jakarta juga melakukan revisi terhadap nilai UMK. Nilai UMP kami nggak persoalkan karena UMP di luar DKI tidak dipakai oleh perusahaan. Di luar DKI Jakarta yang dipakai adalah UMK. Oleh karena itu seluruh Gubernur harus merevisi SK Gubernur terkait dengan nilai UMK masing-masing provinsi," jelasnya.
2. Kabar Baik Diterima Buruh
KSPI mendapatkan kabar bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan akan merevisi kenaikan UMP 2022. Berkas revisi SK Gubernur tentang kenaikan UMP informasinya sudah di meja kerja Anies.
"Dari informasi yang kami dapatkan, revisi UMP DKI Jakarta sudah di meja Gubernur," kata Said Iqbal.
KSPI juga menerima informasi dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta bahwa Anies dipastikan akan mengubah kenaikan UMP ibu kota negara menjadi lebih tinggi. Anies sebelumnya menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935, naik Rp 37.749.
"Dari informasi Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, kami mendapat informasi bahwa dipastikan Gubernur DKI Jakarta akan merevisi nilai kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. SK Gubernur tentang UMP Jakarta akan direvisi," lanjut Said.
Simak Video "Video: Selamat! Anies Baswedan Sambut Kelahiran Cucu Pertamanya"
[Gambas:Video 20detik]