3 Pernyataan Buruh Soal Janji Anies Revisi UMP DKI Jakarta

3 Pernyataan Buruh Soal Janji Anies Revisi UMP DKI Jakarta

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 17 Des 2021 06:00 WIB
Screenshot Video YouTube Anies Baswedan.
Foto: Screenshot Video YouTube Anies Baswedan.
Jakarta -

Janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi Surat Keputusan (SK) tentang upah minimum provinsi (UMP) 2022 ditagih buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan bahwa Anies telah menjanjikan akan merevisi UMP dengan nilai yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Buruh menunggu janji Gubernur DKI Jakarta, yaitu Bapak Anies Baswedan yang menyatakan akan merevisi UMP DKI tahun 2022 yang nilai kenaikan UMP DKI 2022 tersebut jauh di atas nilai yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur sebelumnya," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (16/12/2021).

Berikut sikap buruh atas janji Anies:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Dijanjikan 16 Desember

Dia menjelaskan bahwa Anies menjanjikan revisi tersebut rampung hari ini, selambat-lambatnya pukul 24.00 WIB. Pihaknya pun masih menunggu kejelasan mengenai itu.

ADVERTISEMENT

"Janji Gubernur DKI tersebut akan melakukan revisi pada tanggal 16 Desember ini. Kami menunggu sampai tengah malam apakah janji Gubernur DKI Jakarta untuk merevisi UMP 2022 tersebut benar-benar dilaksanakan pada 16 Desember 2021 pukul 24.00," jelasnya.

Selain Anies, massa buruh juga meminta seluruh kepala daerah merevisi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Kami berharap dengan sungguh-sungguh kepada seluruh Gubernur di wilayah Republik Indonesia di luar DKI Jakarta juga melakukan revisi terhadap nilai UMK. Nilai UMP kami nggak persoalkan karena UMP di luar DKI tidak dipakai oleh perusahaan. Di luar DKI Jakarta yang dipakai adalah UMK. Oleh karena itu seluruh Gubernur harus merevisi SK Gubernur terkait dengan nilai UMK masing-masing provinsi," jelasnya.

2. Kabar Baik Diterima Buruh

KSPI mendapatkan kabar bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan akan merevisi kenaikan UMP 2022. Berkas revisi SK Gubernur tentang kenaikan UMP informasinya sudah di meja kerja Anies.

"Dari informasi yang kami dapatkan, revisi UMP DKI Jakarta sudah di meja Gubernur," kata Said Iqbal.

KSPI juga menerima informasi dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta bahwa Anies dipastikan akan mengubah kenaikan UMP ibu kota negara menjadi lebih tinggi. Anies sebelumnya menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935, naik Rp 37.749.

"Dari informasi Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, kami mendapat informasi bahwa dipastikan Gubernur DKI Jakarta akan merevisi nilai kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. SK Gubernur tentang UMP Jakarta akan direvisi," lanjut Said.

3. Bila Ingkar Janji, Buruh Siap Aksi

KSPI bersama 6 konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja mengancam mogok kerja pada 5 Januari 2022. Langkah tersebut diambil jika tuntutan agar UMP DKI Jakarta dan UMK seluruh Indonesia tidak direvisi untuk dinaikkan. Sebelum melakukan mogok kerja, massa buruh terlebih dahulu akan melakukan aksi demo pada 22-23 Desember 2021.

"Bilamana besok revisi UMP DKI Jakarta dan juga tidak ada kepastian para Gubernur di seluruh Indonesia merevisi SK UMK maka bisa dipastikan bahwa tanggal 22 dan 23 aksi lanjutan buruh besar-besaran di seluruh Indonesia akan kembali digelar," katanya.

Andaikan aksi demo yang digelar 22-23 Desember diabaikan oleh para kepala daerah maka para buruh akan melakukan mogok kerja nasional. Said mengestimasikan mogok kerja dapat diikuti oleh 2 juta buruh di lebih 200 kabupaten/kota dan 30 provinsi.

"Bilamana aksi 22 dan 23 Desember secara besar-besaran di masing-masing daerah yang diikuti ratusan ribu buruh seluruh Indonesia dari puluhan ribu pabrik tidak juga didengar, aksi kami 22 dan 23 Desember maka aksi lanjutan akan dilanjutkan 5 Januari sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tuturnya.



Simak Video "Video: Selamat! Anies Baswedan Sambut Kelahiran Cucu Pertamanya"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads