2022 Ditjen Kekayaan Intelektual Gelar Sertifikasi Mal, Apa Manfaatnya?

2022 Ditjen Kekayaan Intelektual Gelar Sertifikasi Mal, Apa Manfaatnya?

Deden Gunawan - detikFinance
Jumat, 17 Des 2021 09:00 WIB
Jakarta -

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menetapkan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta. Satu dari 12 program unggulan yang akan dilakukan adalah melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan (mal). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ir Razilu, MSi menegaskan proses sertifikasi nantinya tak akan mengenakan biaya tambahan terhadap para pengelola mal alias gratis.

"Tak ada PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang akan kami kenakan kepada pemilik mal alias gratis," kata Razilu dalam program Blak-blakan detikcom, Jumat (17/12/2021).

Ia memastikan sertifikasi ini akan sangat menguntungkan mereka (pengelola mal) dalam banyak aspek. Pertama untuk menjamin semua barang atau produk yang dijual di tempat mereka bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau ada suatu toko atau mal dilaporkan oleh pemilik suatu merek karena menjual barang atau produk dengan mereknya. "Kira-kira menggigil gak si pemilik toko kalau kemudian didatangi polisi, lalu harus di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), bahkan kemudian sampai dituntut ganti rugi?," ujar Razilu.

Karena itu ia menegaskan bahwa sertifikasi yang akan dilakukan Ditjen KI antara lain adalah untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi para pemilik atau pengelola mal dalam menjalankan bisnisnya.

ADVERTISEMENT

Kalau seseorang terjun ke dunia bisnis lalu lupa atau pura-pura lupa dengan Kekayaan Intelektual, risiko yang akan dihadapi antara lain kemungkinan besar dia melanggar Kekayaan Intelektual orang lain. Bila itu terjadi dia bisa dipersoalkan secara hukum.

"Karena itu kami ingin siapapun yang terjun ke bisnis harus klir dari persoalan Kekayaan Intelektual, dia harus memiliki hak eksklusif atas hal itu," ujarnya.

Terkait bisnis atau perdagangan yang dilakukan melalui online, Ditjen KI akan bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk melakukan deteksi dan sertifikasinya. Jadi kalau ada produk yang dijual ternyata melanggar Kekayaan Intelektual orang lain itu bisa di take-down dunia online.

(deg/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads