Ditjen KI Fasilitasi Penjualan Merek dan Paten Secara Online

Ditjen KI Fasilitasi Penjualan Merek dan Paten Secara Online

Deden Gunawan - detikFinance
Jumat, 17 Des 2021 10:01 WIB
Jakarta -

Direktorat Jenderal Kekayaan Hak Intelektual Kemenkum HAM punya 12 program unggulan yang akan dikerjakan pada 2022, seperti membangun IP (Intelektual Property) Marketplace.

"Sekarang kan ada E-Commerce untuk menjual produk secara online, nah di IP Marketplace ini yang dijual adalah merek, paten, desain, dan sejenisnya. Jadi untuk mempertemukan para pemilik kekayaan intelektual dengan para (calon) investor," ungkap Pelaksana Tugas Dirjen Kekayaan Intelektual Ir Razilu, MSi dalam program Blak-blakan detikcom, Jumat (17/12/2021).

Ia membayangkan para pihak itu setidaknya bisa melakukan semacam lisensi ataupun sistem waralaba dengan sistem-sistem yang diterapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada program Mobile IP Clinic atau semacam kantor bergerak untuk memperluas edukasi kepada masyarakat. Kalau hanya mengandalkan website DJKI mungkin pengunjungnya hanya seratusan ribu dan ada juga yang tidak mengerti bagaimana memanfaatkannya.

"Lewat Mobile IP Clinic ini petugas mendatangi langsung komunitas-komunitas terkait untuk menjelaskan terkait merek, hak cipta, paten, desain, dan lainnya," kata Razilu.

ADVERTISEMENT

PNBP (pendapatan negara bukan pajak) yang berkeadilan. Jadi, layanan DJKI yang berbayar besaran tarifnya tidak lagi dipukul rata antara masyarakat umum dan UMKM.

"Masa perusahaan yang kecil dengan yang besar sama biaya perpanjangan mereknya? Itu mesti ada perbandingan yang signifikan di antara keduanya," ujar Razilu.

Di website DJKI tertulis biaya untuk memperpanjang perlindungan merek dalam jangka waktu enam (6) bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek, untuk usaha mikro dan kecil adalah Rp 1.000.000 (satu juta), Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dalam jangka waktu enam (6) bulan setelah berakhirnya perlindungan merek. Idealnya, bila merujuk keinginan Razilu, tarif untuk usaha mikro dan kecil dibedakan.

Begitu juga untuk para pekerja seni, seperti pencipta lagu, Razilu yang juga menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemenkumham, mestinya cuma dikenakan biaya puluhan ribu saja, tak harus ratusan ribu seperti sekarang.

Di luar itu, Razilu yang dikenal biasa memberikan tausyiah keagamaan itu juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang berintegritas oleh segenap ASN di di lingkungan DJKI.

"Kalau memberikan pelayanan cepat dan baik tapi masih berharap apalagi meminta imbalan itu belum memenuhi harapan masyarakat, belum berintegritas," tegasnya.

(deg/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads