Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa setiap kali berbicara soal pajak, masyarakat selalu merasa itu sebagai beban. Padahal menurutnya aturan perpajakan di Indonesia berpihak kepada masyarakat terutama kelompok tidak mampu.
"Kita bicara pajak langsung masyarakat merasa 'oh ini beban ini, ini beban ini, ini beban ini', padahal di dalam harmonisasi ini banyak sekali pemihakan kepada rakyat terutama yang kelompok tidak mampu, UMKM," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Bandung, ditayangkan secara langsung melalui saluran YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (17/12/2021).
Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dijelaskan mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya tidak mungkin lembaga legislatif tersebut membiarkan pemerintah membuat kebijakan yang membebani masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak mungkin DPR, Komisi XI akan membiarkan pemerintah membuat policy yang membebani masyarakat," tuturnya.
Dia pun menegaskan bahwa pajak harus netral sederhana, serta efisien. Sebab, jika mengumpulkan pajak saja ruwet maka prosesnya akan membebani masyarakat selaku wajib pajak.
"Jadi pemikirannya tidak hanya tujuan akhirnya, namun prosedurnya, mekanismenya, administrasinya juga harus sederhana, simpel, dan efisien sehingga rakyat tidak terbebani untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak dan dalam hal ini para petugas pajak juga tidak makin membuat ruwet perekonomian dan masyarakat, yang biasanya menimbulkan ekses pada tata kelola," jelasnya.
Lanjut dia, pajak juga perlu memberikan kepastian hukum dan harus memberi manfaat. Dari sisi manfaat sudah jelas, untuk membangun jalan, penyediaan air bersih, sekolah, kesehatan, dan membantu masyarakat yang kesusahan.
"Apalagi kalau kita bicara tentang sekarang musim Desember-Januari, dimana terjadi bencana alam, itu semuanya menggunakan penerimaan pajak. Jadi asas manfaatnya sangat jelas dan juga ini untuk menjaga kepentingan nasional," tambah Sri Mulyani.