Raksasa makanan cepat saji asal Amerika, McDonald's telah menyelesaikan gugatannya terhadap mantan CEO perusahaan, Steve Easterbrook. Dalam gugatannya tersebut, Easterbrook diminta untuk membayar kembali paket pesangonnya yang bernilai lebih dari US$ 100 juta atau setara dengan Rp 1,43 triliun (kurs Rp 14.300/dolar AS).
Melansir dari CNN, Jumat (17/12/2021), sebelumnya Easterbrook telah dipecat sebagai bos perusahaan pada 2019 lalu setelah ia melanggar kebijakan perusahaan yang melarang sesama karyawan untuk menjalin hubungan asmara. Saat itu Easterbrook tertangkap telah melanggar kebijakan tersebut karena menjalin hubungan asmara dengan seorang karyawan.
Kemudian pada Agustus 2020 lalu, McDonald's mengajukan gugatan terhadap Easterbrook karena ia dinilai telah berbohong kepada anggota dewan perusahaan tentang sejauh mana hubungannya dengan karyawan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengajuannya ke Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS, McDonald's mengkritik Easterbrook karena ia telah melakukan kesalahan, kebohongan, dan upayanya untuk menghalangi penyelidikan atas tindakannya saat melanggar kebijakan perusahaan waktu itu. Karenanya McDonald's berpendapat bahwa penyelesaian secara hukum ini merupakan jalan yang terbaik.
"Penyelesaian ini meminta pertanggungjawaban Steve Easterbrook atas kesalahannya yang jelas, termasuk cara dia mengeksploitasi posisinya sebagai CEO," kata ketua dewan direksi McDonald's Enrique Hernandez, Jr.
Di sisi lain Easterbrook mengakui bahwa dirinyaa terkadang gagal untuk menegakkan nilai-nilai McDonald's dan memenuhi tanggung jawabnya sebagai pemimpin perusahaan. Dia juga meminta maaf kepada dewan, mantan rekan kerja dan pemegang waralaba dan pemasok perusahaan.
(zlf/zlf)