Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui program pengungkapan sukarela atau dikenal sebagai tax amnesty jilid II.
"Masyarakat kita yang waktu tax amnesty tahun 2016-2017 itu belum ikut atau belum menyampaikan seluruh kewajibannya, masih ada yang belum disampaikan, ini kita memberikan kesempatan 6 bulan, 1 Januari sampai dengan 30 Juni tahun depan 2022," katanya dalam sosialisasi UU HPP di Bandung, ditayangkan secara langsung melalui saluran YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (17/12/2021).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan bahwa harta warisan atau hibah yang diterima wajib pajak dapat diikutsertakan dalam program pengungkapan sukarela jika belum disampaikan di dalam SPT tahunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Anda masih punya harta warisan diberikan dari mertua atau hibah entah dari hamba Allah tapi belum disampaikan di dalam SPT, Anda ini kesempatan Anda melakukannya," paparnya.
Dalam program tax amnesty jilid II, pemerintah membuat dua kebijakan sebagai berikut:
Kebijakan I
Subjek pada kebijakan I yakni wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Dengan basis aset yaitu per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty jilid I.
Peserta bisa mendapatkan tarif PPh final rendah apabila sebagian besar hartanya diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energi. Dengan rincian tarif PPh final yaitu:
a. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.
Kebijakan II
Subjek pada kebijakan ini yaitu wajib pajak orang pribadi dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan membayar PPh Final sebesar:
a. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
"Kalau harta itu diperolehnya sebelum Desember 2015 yang harusnya waktu itu ikut tax amnesty tapi belum maka sekarang bisa ikut di dalam kesempatan ini, rate-nya pasti lebih tinggi dari tax amnesty dulu karena itu adil dong, yang dulu sudah ikut akan diberikan pemihakan," tambahnya.
Lihat juga video 'Apakah Asuransi Masuk Harta Warisan?':