Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggugat PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana. Gugatan oleh kementerian yang dipimpin Sandiaga Uno akar masalahnya adalah terkait dengan skema build, operate and transfer (BOT) atau bangun, guna, dan serah. Apa itu?
CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, BOT merupakan skema kerja sama di mana investor nantinya membangun dan mengoperasikan dalam waktu tertentu. Dalam kerja sama ini bisa ada kompensasi, bisa juga tidak. Setelah waktu yang diperjanjikan selesai, maka bangunan tersebut menjadi pemilik lahan.
"BOT build, operate, transfer, jadi investor membangun dan mengoperasikan dalam jangka waktu tertentu. Bisa ada kompensasi atau nggak yang besarnya sesuai kesepakatan. Setelah masa itu bangunan akan menjadi miliknya si pemilik lahan," katanya kepada detikcom, Jumat (17/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali tak tahu persis perjanjian antara Kemenparekraf dengan Indosat cs. Dia mengatakan, jika Indosat cs tidak mengikuti ketentuan sesuai dengan perjanjian, maka sah-sah saja jika pemerintah menggugat. "Iya tapi harus diketahui dulu klausul-klausulnya," ujarnya.
Diakuinya, persoalan yang melibatkan pemerintah menjadi perhatian investor. Menurutnya, investor agak 'malas' jika berurusan dengan pemerintah.
"Saat ini memang jadi perhatian investor sehingga kalau urusan dengan pemerintah, pemprov, pemda, BUMN/BUMD agak malas. Belum lagi masalah birokrasi. Bisa juga ganti pejabat ganti kebijakan," terangnya.
Dikutip dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 248/KMK.04/1995, BOT adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah selama masa bangun guna serah berakhir.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Kronologi Gugatan
Dalam keterangannya, Pengacara Kemenparekraf David Tobing menjelaskan, pihaknya menggugat PT Grahalintas Properti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, turut tergugat PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasbuana.
"Jadi benar bahwa Kemenparekraf melakukan gugatan terhadap PT Grahalintas Properti (tergugat) sebagai mitra build, operate and transfer (BOT) yang ditunjuk menggantikan PT Indosat Tbk (turut tergugat 1) dan PT Sisindosat Lintasbuana (turut tergugat 2)," katanya.
Ia pun membeberkan perjalanan perkara ini. Dia mengatakan, Indosat awalnya ditunjuk menjadi mitra BOT kemudian dialihkan ke Sisindosat Lintasbuana yang dituangkan dalam perjanjian BOT. Kemudian, perjanjian BOT dialihkan lagi ke Grahalintas Properti.
"Awalnya PT Indosat Tbk pada tahun 1992 ditunjuk sebagai mitra BOT kemudian mengalihkan ke PT Sisindosat Lintasbuana pada tahun 1995 yang dituangkan dalam Perjanjian BOT. Kemudian tanggal 10 Maret 2004, Kemenparekraf menyetujui pengalihan Perjanjian BOT dari PT Sisindosat Lintasbuana kepada PT Grahalintas Properti berdasarkan Surat Nomor:KS.001/1/9/Sesmen/KKP/04," jelasnya.
Dia mengatakan, Grahalintas Properti digugat karena diduga merugikan negara karena tidak menjalankan rekomendasi BPK yakni untuk melakukan pembayaran kekurangan kontribusi dan keterlambatan denda, di mana addendum perjanjian BOT memuat kenaikan nilai kontribusi dan menyerahkan 10% objek BOT untuk dipergunakan Kemenparekraf.
"Kemenparekraf telah berkali-kali mengingatkan PT Grahalintas melalui peringatan dan somasi namun PT Grahalintas tetap tidak melaksanakan rekomendasi BPK RI," lanjut David.
(acd/ara)