Sri Mulyani Blak-blakan Gabung KTP-NPWP hingga Pajak Karbon

Sri Mulyani Blak-blakan Gabung KTP-NPWP hingga Pajak Karbon

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 17 Des 2021 19:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD. Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani menjelaskan polemik desa fiktif di Sulawesi Tenggara.
Foto: Lamhot Aritonang

2. Tax Amnesty Jilid II

Sri Mulyani membuka kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui program pengungkapan sukarela atau dikenal sebagai tax amnesty jilid II.

"Masyarakat kita yang waktu tax amnesty tahun 2016-2017 itu belum ikut atau belum menyampaikan seluruh kewajibannya, masih ada yang belum disampaikan, ini kita memberikan kesempatan 6 bulan, 1 Januari sampai dengan 30 Juni tahun depan 2022," jelasnya.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan bahwa harta warisan atau hibah yang diterima wajib pajak dapat diikutsertakan dalam program pengungkapan sukarela jika belum disampaikan di dalam SPT tahunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Anda masih punya harta warisan diberikan dari mertua atau hibah entah dari hamba Allah tapi belum disampaikan di dalam SPT, Anda ini kesempatan Anda melakukannya," paparnya.

3. Pajak Karbon

Pemerintah bakal menarik pajak karbon yang diatur di UU HPP. Apakah setiap karbondioksida (CO2) yang keluar bakal dikenakan pajak? Sri Mulyani memastikan bahwa penerapan pajak karbon dilakukan secara hati-hati oleh pemerintah, dengan memerhatikan masyarakat dan dunia usaha.

ADVERTISEMENT

"Kita dalam menerapkan ini juga tetap hati-hati tidak kemudian 'oh, Bu kalau begitu setiap orang bergerak kan mengeluarkan CO2, si Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani mau majakin kita semua, nanti saya lagi makan ngeluarin CO2 bayar pajak' gitu, nggak juga," paparnya.

Dia menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak mungkin membiarkan pemerintah membuat regulasi semena-mena. UU HPP ini sudah dibahas bersama Komisi XI DPR RI sebelum akhirnya disahkan. Namun dia belum menyebutkan kegiatan penghasil CO2 apa saja yang akan dikenakan pajak karbon

"DPR nggak bakalan membolehkan saya semena-mena pasti. Makanya DPR meminta pemerintah bikin roadmap, ini gimana ke depannya dengan prinsip rakyat harus bisa affordable (terjangkau), dunia usaha juga bisa affordable," tuturnya.


(toy/eds)

Hide Ads