Dalam proses pelaporan pajak EFIN menjadi hal yang sangat dibutuhkan. Karena itu wajib pajak jangan sampai melupakan EFIN. EFIN ini adalah Electronic Filling Identfication Number (EFIN).
Sekarang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dilakukan melalui e-Filling (untuk WP orang pribadi 1770, 1770S, 1770SS).
Selanjutnya ada syarat khusus untuk WP yang ingin melaporkan SPT melalui e-Filling. Para wajib pajak ini harus mengaktivasi EFIN di DJP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara mendapatkannya, wajib pajak orang pribadi bisa langsung mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Nah setelah mendapatkan EFIN, WP OP harus mengaktivasi atau mendaftarkan pada aplikasi pajak yang digunakan.
Dikutip dari laman resmi DJP, disebutkan ada beberapa cara yang bisa dilakukan ketika Wajib Pajak lupa EFIN:
Pertama, telepon nomor resmi KPP. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/WhatsApp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan, petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
Kedua, mengirim permohonan lupa EFIN ke surel resmi KPP. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO (pengertian PORO sudah saya jelaskan di atas).
Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:
1. Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN . Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
2. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
3. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
4. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP