Jakarta -
Pengusaha dan buruh merespons langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari semula naik 0,85% menjadi naik 5,1% atau Rp 225.667. Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta cuma naik Rp 37.749 di tahun depan.
Anies menegaskan menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta dalam memutuskan menaikkan UMP. Dia memberi gambaran bahwa pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.
"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," ujarnya dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta, kemarin Sabtu (18/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siaran pers tersebut menyajikan hasil kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7% sampai 5,5%, inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4%) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3%.
Atas hal tersebut Anies mengambil keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854, naik 5,1% atau Rp 225.667 dari UMP 2021.
Selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, keputusan tersebut juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," tambahnya.
Apa kata pengusaha? Klik halaman selanjutnya.
Para pengusaha bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies bakal digugat lantaran merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di ibu kota negara untuk 2022.
"Beberapa pengusaha juga akan membawa ini ke ranah, katakanlah ke ranah hukum. Jadi paling tidak mungkin ke ranah PTUN dalam hal ini," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz.
Dia menjelaskan pengusaha akan menuntut Anies ke PTUN dalam waktu dekat. Setidaknya ada dua hal yang mendasari sikap dunia usaha. Pertama, keputusan Anies dinilai menyimpang dari tatanan administrasi.
"Memang itu tidak sesuai dengan regulasi yang ada, itu yang pertama," sebutnya.
Lalu yang kedua, keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta tidak berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam hal ini tidak melibatkan unsur pengusaha.
"Kedua juga tidak berdasarkan kesepakatan bersama. Tapi sebetulnya kesepakatan itu juga tidak bisa serta-merta juga, kecuali juga mempedomani kepada regulasi yang ada. Jadi saya kira bukan persoalannya naik maupun turunnya (UMP) ataupun berdasarkan pertumbuhan ekonomi maupun inflasi itu sendiri, namun kiranya (keputusan Anies) juga sudah di luar regulasi yang ada," sebutnya.
Adi menjelaskan pengusaha tetap mengacu pada kenaikan UMP DKI yang diumumkan pada akhir November lalu yang naik 0,85% atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935,536.
Sementara buruh mengapresiasi langkah Anies. Selengkapnya klik halaman selanjutnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP menjadi 5,1%, sehingga naik Rp 225.667 tidak hanya menguntungkan buruh, tapi juga pengusaha.
Said mengutip Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa yang menyatakan setiap kenaikan upah minimum sebesar 5% akan meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp 180 triliun dalam skala nasional.
"Menteri Bappenas, Bapak Suharso Monoarfa, saya kutip dari beberapa media online mengatakan kenaikan 5% upah minimum akan mengakibatkan terjadinya pertumbuhan daya beli sebesar Rp 180 triliun. Kalau memang itu secara nasional, kita kalkulasi secara DKI kenaikannya pun mungkin puluhan triliun dan ini sangat menguntungkan pengusaha," katanya dalam konferensi pers virtual.
Menurut Said Iqbal kenaikan upah minimum DKI sebesar 5,1% di 2021 menguntungkan pengusaha karena terjadinya pertumbuhan daya beli masyarakat. Oleh karena itu menurutnya pengusaha patut bergembira menyikapi keputusan Anies merevisi UMP DKI.
"Jadi bergembiralah pengusaha, Pak Anies sangat cerdas menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan, juga berdasarkan kalkulasi rasa keadilan serta kalkulasi ekonomi," sebut Said.
Buruh mengapresiasi langkah yang diambil oleh Anies untuk merevisi kenaikan UMP 2022. Kebijakan itu akan mengungkit daya beli yang nantinya akan berimplikasi kepada pertumbuhan ekonomi.
"Karena kan purchasing power akan menaikkan konsumsi, konsumsi akan menaikkan pertumbuhan ekonomi. Purchasing power yang akan terjadi pertumbuhannya adalah 5% kenaikan upah minimum secara nasional akan terjadi peningkatan daya beli Rp 180 triliun. DKI Jakarta mungkin sekitar puluhan triliun dan itu yang menikmati pengusaha, tidak hanya buruh. Jadi pengusaha jangan gelisah dengan keputusan Gubernur ini," tambahnya.
Simak Video "Soal PPDB DKI, Anies Tak Ingin Ada 'Hidden Privilege'"
[Gambas:Video 20detik]